Peristiwa pelaku aniaya pacar itu terjadi di rumah korban alias pacarnya di Jalan Komplek Taman Kota Santri Kelurahan Syamsuddin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Selasa (11/10/2022) lalu.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hubungan asrama yang mulai goyah, membuat sang pria EPA (22) terpancing emosi hingga melakukan penganiayaan kepada wanitanya dan sengaja melakukan pembakaran.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor menerangkan, tindak pidana itu terjadi saat pelaku EPA (22) datang ke rumah korban untuk ngobrol.
Ketika sudah mulai larut malam, korban menyuruh pelaku untuk segera pulang, tapi tidak diiyakan oleh pelaku hingga berujung cekcok.
“Pelaku beralasan ingin masuk ke dalam rumah menemui anak korban untuk pamitan. Tapi, saat mau masuk kamar pelaku menarik tangan korban, tapi ditolak korban. Pelaku langsung mencekik korban, dan mendorong pelaku untuk ke luar,” terangnya.
Setelah itu, korban mencium bau gosong. Saat diperiksa, rak sepatu dan payung terbakar di depan rumahnya.
Dirinya menduga ada yang sengaja membakar sehingga ia merasa terancam. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Liang Anggang.
“Dari laporan itu, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tambang Ulang Tanah Laut,” katanya, Senin (17/10/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencekik korban dan sengaja membakar rak sepatu dan payung.
“Pelaku terpancing emosi karena sebelumnya cekcok mulut dengan korban,” ujarnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang tindak pidana barang siapa yang sengaja membakar, dan terancam pidana 12 tahun penjara. (maf/dya)