Pencegahan virus corona di dalam penjara, apakah narapidana perlu dibebaskan lebih cepat atau sebelum waktunya? Mengingat perebakan virus corona semakin cepat meluas di dunia, terutama titik-titik yang tidak memungkinkan melakukan social distancing, seperti rumah tahanan.
NEW JERSEY – Upaya pencegahan virus corona di New Jersey dilakukan bukan hanya untuk orang bebas. Otorita berwenang di New Jersey misalnya, Selasa (24/3/2020) mengatakan, pihaknya membebaskan 1.000 narapidana kelas teri.
Ketua hakim di Mahkamah Tinggi New Jersey Stuart Rabner memerintahkan pembebasan ratusan narapidana dari penjara-penjara di negara bagian itu karena “potensi bahaya terpapar virus corona.”
Dalam surat yang dipublikasikan media di Amerika disampaikan bahwa “pengurangan jumlah narapidana yang memenuhi syarat merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mengurangi risiko perebakan Covid-19.
Para narapidana yang mungkin dibebaskan adalah yang ditahan karena melanggar masa percobaan, dihukum oleh pengadilan kota karena pelanggaran ketertiban umum atau kejahatan kecil.
The American Civil Liberties Union (ACLU) of New Jersey memperkirakan narapidana yang akan dibebaskan mencapai seribu orang.
Dalam konferensi pers Senin (23/3/2020) Jaksa Agung New Jersey Gurbir Grewal mengatakan, sebagian narapidana akan dibebaskan kecuali ada tentangan dan jaksa distrik, yang kemudian akan diputuskan setelah dilakukan pengkajian.
“Tetapi supaya jelas saja, seluruh individu yang dibebaskan ini harus mematuhi perintah tahanan rumah yang sama, yang saat ini berlaku,” ujar Grewal.
Ditambahkan, begitu darurat kesehatan publik ini berakhir maka seluruh narapidana itu harus kembali dan menyelesaikan masa tahanan mereka. ICJR Serukan Pemerintah Lepaskan Sebagian Tahanan atau Proses Hak Asimiliasi Napi.
Institute of Criminal Justice Reform ICJR menilai otorita berwenang di Indonesia juga dapat mengambil langkah serupa. ICJR telah melayangkan peringatan terkait penanganan virus corona di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Dengan angka overcrowding pada 7 Maret 2020 yang mencapai 104%, ICJR meminta agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para penghuni rutan dan lapas yang interaksi dalam ruang yang terbatas, meningkatkan kerentanan akan penularan penyakit Covid-19… menyerukan agar melepaskan sebagian tahanan atau segera memproses hak-hak asimilasi narapidana yang telah memenuhi syarat,” demikian petikan surat yang disampaikan ICJR.
Diwawancarai melalui telpon, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan sudah saatnya diterapkan kebijakan untuk mengurangi jumlah orang yang masuk ke rutan dan lapas.
“Semua otorita harus mempertimbangkan apakah seseorang perlu dijatuhi hukuman penjara dan masuk rutan. Tentu syarat-syarat di KUHAP memang harus sangat diperhatikan untuk mencegah masuknya orang baru ke rutan/lapas. Selain itu juga ada kewenangan lain. Misalnya jaksa agung dan jaksa dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan,” jelasnya.
“Semua itu, demi kepentingan umum. Kita bisa lihat Covid19 harus dicegah penularan dan perebakannya, terutama di lapas dan rutan yang dalam kondisi overcrowded ekstrem menjadi sangat perlu untuk dilakukan.” tegasnya.
Kapasitas 1.136, Rutan Cipinang Kini Dihuni 4.372 Orang
Rutan Cipinang yang berkapasitas 1.136 orang, kini dihuni 4.372 narapidana dan tahanan – termasuk 25 warga negara asing. Jumlah narapidana mencapai 2.965 orang, sementara tahanan mencapai 1.407 orang. Dari jumlah itu, tingkat kejahatan terbanyak adalah pidana umum (2.285 orang), disusul kejahatan narkotika (2.033 orang) dan kejahatan korupsi (54 orang).
Untuk sementara waktu, pihak rutan Cipinang telah menghentikan seluruh kegiatan pembinaan keagamaan dan kerja, yang melibatkan pihak lain; dan mengimbau “warga binaan” untuk berada di kamar atau blok masing-masing, termasuk untuk beribadah. “Kami juga membagikan masker ke setiap petugas, tamu dan warga binaan, serta secara berkala mengecek suhu tubuh mereka,” tambah Zeka.(em/jm/voa/koranbanjar.net)