Cegah Korupsi, KPK RI Minta DPRD Kalsel Turut Lakukan Pengawasan Aktif

Ketua DPRD Kalsel saat memberikan sambutan dalam pertemuan.
Ketua DPRD Kalsel saat memberikan sambutan dalam pertemuan.

Dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan turut serta melakukan pengawasan secara ketat

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Penegasan ini disampaikan Direktur dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, ketika melakukan pertemuan internal di gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Rabu (15/6/2022).

“Terkait pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Kalsel, DPRD harus turut serta melakukan pengawasan  secara aktif,” tegasnya.

Menurutnya, DPRD juga harus berperan dan komitmen mendukung program pemberantasan korupsi secara integritas bersama Kepala Daerah menyusun dan menyetujui APBD, serta membuat kebijakan strategis.

Di samping itu, dirinya mengingatkan anggota DPRD Kalsel tidak mencampuradukan antara aspirasi masyarakat dengan proyek pribadi.

“Hal itu bisa saja memicu terjadinya tindak korupsi,” ucapnya.

Rapat perwakilan KPK RI dengan DPRD Kalsel.
Rapat perwakilan KPK RI dengan DPRD Kalsel.

Selain itu lanjutnya, ada enam hal strategi pemberantasan korupsi antara lain, peningkatan integritas, etika penyelenggara negara, pemantapan dan percepatan reformasi birokrasi.

“Penguatan budaya anti korupsi, penegakan hukum secara konsisten dan terpadu, penguatan kepemimpinan, penguatan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah dan proses pembangunan,” paparnya.

Sementara Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengapresiasi kedatangan tim KPK RI di Rumah Banjar tersebut.

“Kami menyakini semua mempunyai kesamaan pandangan untuk mencegah dan memberantas korupsi,” katanya.

Politisi Partai Golkar Kalsel ini mengemukakan, DPRD juga terus berupaya mencegah berbagai potensi korupsi melalui fungsi pengawasan.

“Kami pun berupaya memastikan mengawal APBD yang berasal dari uang rakyat,” ucapnya.

Agar sambungnya, anggaran digunakan sesuai peraturan perundang-undangan serta moralitas yang baik.

Menanggapi soal Pokok Pikiran (Pokir) dicampuradukan dengan proyek, Supian hanya mengatakan Pokir adakah hasil reses kegiatan dewan.

“Sebanyak 1124 usulan kepada pemerintah provinsi kalsel periode 2021 – 2022,” pungkasya.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *