BANJARBARU, koranbanjar.net – Bagi sejoli yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan, terpaksa harus ditunda terlebih dahulu ditengah gentingnya virus korona atau covid-19. Kebijakan tersebut, sesuai arahan Kapolri dan Pemerintah. Untuk menghentikan mata rantai penularan covid- 19 , bukti negara melindungi aset bangsa dan kehidupan masyarakat, bahkan aturan itu juga berlaku di Kota Banjarbaru.
“Maaf, untuk sekarang berdasarkan perintah kapolri dan pemerintah mohon ditunda dulu. Kita harus hargai dan hormati (kebijakan), demi kebaikan serta kepentingan bersama,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati Sap saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).
Menurut Siti, pihaknya sudah mensosialisasikan imbauan kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
“Sudah diimbau, dibubarkan. Melalui seluruh babin sudah digerakkan, dan patroli malam sudah disosialisasikan. Dengan bentuk patroli UKL, semua fungsi kepolisian bergerak,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi.
Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat. Ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga 7 tahun penjara.
Polri kali ini akan bertindak tegas, demi memutus mata rantai penularan covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan melalui Maklumat Kepala Kepolisian Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Mengatur tentang kegiatan sosial kemasyarakatan, yang menyebabkan berkumpulnya massa. Termasuk pengumpulan orang antara lain seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Selain itu, polisi juga akan membubarkan kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan. (ykw/maf)