Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Catatan Penanganan Tipikor Oleh Kejati Kalsel Sepanjang Periode 2019

Avatar
308
×

Catatan Penanganan Tipikor Oleh Kejati Kalsel Sepanjang Periode 2019

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan memaparkan capaian kinerja bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan bidang intelijen sepanjang tahun 2019.

Berikut tahapan penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah, akan dan masih dilaksanakan dari periode Januari hingga November 2019, dikutip dari buku press release capaian kinerja Kejati Kalsel sepanjang tahun 2019, diterima koranbanjar.net di Hari Anti Korupsi se-Dunia di Banjarmasin, Senin (9/12/2019).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyelidikan terhadap 17 kasus Tipikor periode Januari hingga November 2019.Untuk Kejati Kalsel ada 2 kasus yakni dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan infrastruktur instalasi pengolahan lumpur dan tinja (IPLT) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2015, dalam keterangannya kasus tersebut sementara dihentikan.

Kasus yang kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2017, juga dalam keterangannya dihentikan.

Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangani 2 kasus. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit rumah bersubsidi di Bank Tabungan Negara(BTN) kota Banjarmasin, dalam keterangannya masih dalam proses penyelidikan.

Berikutnya, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana BOS di SMP 12 Kota Banjarmasin tahun ajaran 2017/2018. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan umum tanggal 19 November 2019.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, 3 kasus, yakni dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan dana desa(DD) dan alokasi dana desa(ADD) desa Sungai Sipai Martapura Kabupaten Banjar Tahun 2018. (ditingkatkan ke penyidikan)

Masih kasus yang ditangani Kejari Banjar, laporan masyarakat terkait terjadinya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kecamatan Cinta Putri Kabupaten Banjar tahun 2018. (Kasusnya dihentikan)

Yang ke tiga, dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan ADD, yang terjadi di Desa Makmur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Tahun 2018.(ditingkatkan ke penyidikan)

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, menangani 1 kasus, yaitu penyelidikan atas kebenaran tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan jembatan ulin dan cor semen di Desa Rintisan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU, tahun 2017.(tahap puldata dan pulbaket).

Kejari HST ada 2 kasus.Pertama adanya dugaan korupsi proyek pembangunan tugu telaga air mata oleh Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Hulu Sungai Tengah(HST) tahun 2014.(kasus dihentikan).

Kemudian yang kedua, adanya dugaan penyimpangan pengelolaan APBdes Desa Pengambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan Tahun 2018 pada pelaksanaan proyek pembangunan sarana air bersih(SAB), Jalan Usaha Tani (JUT), dan gudang AL Sintan serta kegiatan lainnya.(ditingkatkan ke penyidikan/DIK)

Kejari Tabalong, 1 kasus. Bahwa pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong yakni PD.BPR Kelua Kabupaten Tabalong tahun 2013, terdapat penyaluran dana kredit/pinjaman fiktif terhadap orang yang diduga merugikan keuangan daerah/negara.(tahap puldata dan pulbaket)

Berikutnya 1 kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yakni adanya dugaan penyimpangan APBDes Desa Ambawang Kabupaten Tanah Laut tahun 2017. Kasusnya masih dalam tahap puladata dan pulbaket.

Untuk Kejari Banjarbaru, ada 3 kasus.Yakni dugaan tindak pidana korupsi atas bantuan dana hibah Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru tahun 2017-2018.

Dana tersebut digunakan dan dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan.Kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus kedua, adanya dugaan perbuatan korupsi pada pembangunan rumah potong hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Banjarbaru tahun anggaran 2012.(tahap puldata dan pulbaket)

Ketiga, kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kota Banjarbaru Untuk Pembangunan Mesjid Istiqomah di Kelurahan Syamsuddin Noor Banjarbaru tahun 2017, juga dalam tahap puldata dan pulbaket.

Kejaksaan Negeri Balangan, 1 kasus. Yaitu adanya dugaan satu kegiatan yang tidak dilaksanakan dan satu kegiatan yang diduga di mark-up di desa Guha Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan pada tahun 2018.

Kegiatan tersebut adalah, pembangunan/pengembangan/pemeliharaan air bersih berskala desa senilai 6.775.000(Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).Dan pembangunan/pemeliharaan sarana olahraga desa senilai Rp. 155.000.000(Seratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).Kasus ini dalam keterangannya dihentikan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejati Kalsel, Arie Arifin menyampaikan dalam periode sepanjang tahun 2019, telah terukir berbagai kegiatan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, baik yang merupakan prestasi keberhasilan maupun rekaman beberapa peristiwa yang masih perlu ditingkatkan, karena dirasa belum memenuhi harapan semua pihak.

Karena menurut Kajati Arie Arifin, dalam penegakan hukum kejaksaan tidak dapat bertindak di luar rambu-rambu hukum, yang merupakan azas legalitas yang bersifat universal mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum dalam bertindak.

“Kesenjangan antara harapan dan kenyataan tersebut, mudah-mudahan untuk di hari yang akan datang dapat mencapai keberhasilan sesuai dengan yang diharapkan,” demikian Kajati Kalsel Arie Arifin SH MH.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh