Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Calhaj Travelindo Tertipu Rp862 Juta, Pelaku Ditangkap di Hotel

Avatar
377
×

Calhaj Travelindo Tertipu Rp862 Juta, Pelaku Ditangkap di Hotel

Sebarkan artikel ini

Diduga telah melakukan penipuan terhadap calon jamaah haji dengan menggelapkan dana setoran haji sebesar Rp862 juta pada Biro Perjalanan Haji dan Umrah PT Travelindo Lusyana, pria asal Banjarmasin berisial S (48) diamankan pihak kepolisian. Pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel di Banjarmasin bersama istri mudanya.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi ketika dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“S menipu salah seorang calon jemaah haji yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp862.000.000. Uang itu untuk pemberangkatan korban bersama beberapa anggota keluarganya,” ungkap Alfian.

“Pelaku ditangkap petugas atas laporan korban yang sebelumnya telah menyetorkan uang tanda jadi untuk mendaftar sebagai calon jemaah haji,” ujar AKP Alfian , Minggu (17/1/2021).

Setelah menyetorkan uang, berikutnya korban dan keluarga akan dijanjikan berangkat haji pada tahun 2018 lalu. Namun, hingga musim haji tahun tiba, korban tak kunjung diberangkatkan. Korban pun keberatan dan melapor ke Polresta Banjarmasin. “Akan tetapi hingga sampai sekarang, korban tidak juga diberangkatkan,” ungkapnya.

Awalnya, kata Alfian, korban mencoba menghubungi pelaku yang ingin mengetahui alasan kenapa tidak diberangkatkan. Akan tetapi, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan sering berpindah-pindah tempat.

“Saat mengetahui dirinya dalam pengejaran polisi, pelaku sering berpindah-pindah tempat. Baik di Jakarta maupun di Banjarmasin,” tambahnya.

Setelah dua tahun, akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di Banjarmasin. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

“Jika ada keluarga atau rekan yang mengalami kejadian seperi korban, silakan lapor ke kantor polisi,” pungkasnya.(B24/sir)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh