Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Politik

Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Maka Harus Mengundurkan Diri

Avatar
293
×

Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Maka Harus Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan sambutan usai menandatangani Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di KPU, Jakarta, Senin (27/11/2024). (Sumber Foto: Suara.com/Alfian Winanto)

Kalau sebelumnya KPU RI menyatakan calon legislatif (caleg) terpilih tak perlu mundur bilamana maju di Pilkada 2024, kali ini KPU RI berencana mengatur agar caleg harus mundur jika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

JAKARTA,koranbanjar.net – Rencana KPU mengatur itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan kepala daerah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturannya yang dituangkan dalam Pasal 19 RPKPU tersebut dimaksudkan agar ada kejelasan status para pasangan bakal calon kepala daerah.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah rencananya akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, KPU bakal melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Selanjutnya, KPU dijadwalkan untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Di sisi lain, pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Oleh karena itu, kata Hasyim, caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah harus mengirimkan surat kepada KPU terkait kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

“Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” tutur Hasyim.

“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” tambah dia.

Hasyim menyebut surat pengunduran diri itu mesti disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Kemudian, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang,” tandas Hasyim. (suara.com/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh