Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru menyatakan tidak mengetahui adanya izin penjualan minuman keras (miras) sebagaimana klaim Cafe Avatar.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Terkait itu pihaknya berencana akan menyidak cafe tersebut, karena diduga tidak berizin dan melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 05 tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Kota Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah.
Diakuinya bahwa ia juga tidak mengetahui operasional cafe tersebut.
“Belum bisa memastikan cafe itu memiliki izin atau tidak. Kalau dilihat dari berita yang beredar, cafe itu memiliki izin NIB dari OSS. Mungkin izin operasional cafenya, tapi yang dipertanyakan mengenai izin mirasnya,” ungkap dia, Jumat (27/10/2023).
Pihaknya pun akan segera mendatangi cafe itu untuk menanyakan terkait izin yang diklaim pengelolanya sebagai izin menjual miras.
“Dalam waktu dekat kami pastikan akan mendatangi cafe itu,” katanya.
Sebagai dinas terkait, dirinya menyebut belum pernah mengeluarkan izin edar miras di Kota Banjarbaru.
“Boleh hanya di Novotel, dan itu bukan kami yang mengeluarkan izinnya. Tapi, Pemprov Kalsel karena masuk hotel berbintang 4,” ujarnya.
Jelas nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan (Disdag) Banjarbaru untuk menentukan sanksi.
Tetapi pemberian sanksi akan melalui mekanisme SP 1 sampai penutupan jika memang benar tidak memiliki izin.
“Secara aturan operasional dilarang menjual miras. Tapi dilihat dulu hasilnya nanti, akan ditelusuri dulu bagaimana hasilnya apakah ada pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. (maf/dya)