Dinilai melawan hukum atau cacat hukum, kelompok yang terdepak dari pemilihan anggota KPID Provinsi Kalimantan Selatan periode 2021 – 2024 yang disebut kelompok 4 akan menggugat pelantikan 7 anggota KPID Kalsel terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini disampaikan Koordinator Kelompok 4, Fahmi Amrosi kepada media ini saat wawancara melalui via telepon, Kamis (5/11/2021) di Banjarmasin.
“Kami menganggap pelantikan kemarin melawan hukum,”kata Fahmi.
Artinya mengapa pihaknya menganggap pelantikan oleh Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA Selasa kemarin cacat hukum, sebab kata Fahmi, kelompok 4 sudah 2 kali mengajukan surat penangguhan pengesahan dan pelantikan 7 anggota KPID Kalsel yang dianulir.
Sambung Fahmi, surat itu ditujukan selain kepada gubernur, juga kepada Ketua DPRD Kalsel dan Komisi 1 selaku pelaksana fit and proper test calon anggota KPID Kalsel periode 2021 – 2024.
“Karena menurutnya masih ada beberapa persoalan yang belum selesai dan ini baru 1 persoalan, ada beberapa permasalahan lainnya yang belum kami beberkan,” ujarnya.
Pihaknya punya indikator penilaian yang mengacu norma hukum, seperti UU Nomor 32 Tahun 2002 dan Tata Tertib DPRD Kalsel. “Dengan norma-norma ini, kami ingin mendapat kejelasan agar transparan dan akuntabel.
Ia melanjutkan, persoalan ini menyangkut kebenaran objektif karena seleksi melibatkan wakil rakyat di DPRD. Jika sudah sesuai norma-norma yang ada, Fahmi tentu menghargai hasil seleksi komisioner KPID Kalsel.
“Namun jika terdapat hal-hal yang melenceng dari norma yang ada, kami sebagai masyarakat yang hak kami dilindungi UU untuk berpendapat tentang apa yang telah menjadi keputusan DPRD Kalsel,” ucap Fahmi Amrusi.
Sebelumnya pun pihaknya meminta kepada DPRD Kalsel untuk melakukan audiensi agar permasalahan ini tidak menjadi konsumsi publik.
“Kalau sudah begini, mau tidak mau harus kita sampaikan,” ucapnya.
Oleh karena itu, untuk memperkarakan pelantikan 7 anggota KPID Kalsel itu, Saat ini Kelompok 4 sudah mempersiapkan berkas – berkas dasar gugatan termasuk sudah menunjuk pengacara.
“Kami berharap, kepada 7 anggota KPID Kalsel yang sudah dilantik jangan dulu bertugas, sebab kami menilai pelantikan ini cacat hukum,” tandasnya.
Barisan Kelompok 4 terdiri atas Fahmi Amrusi, Guperan Sahyar Gani, Daddy Fahmanadie, dan Muhammad Syaukan.
Sebelumnya Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel periode 2021-2024 di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, pada Selasa (03/08) siang.
Para anggota KPID Kalsel ini sebelumnya telah melalui proses pendaftaran, administrasi hingga uji kelayakan di Komisi 1 DPRD Kalsel.
Penjabat Gubernur Kalsel berharap, tujuh orang anggota KPID terpilih ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Semoga yang dilantik hari ini dapat menajalankan tugas dengan sebaik baiknya, terutama dalam menghadapi era media digital,tentu pekerjaanya lebih sulit” katanya.
Safrizal berpesan, agar anggota KPID menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugasnya.
Tujuh Anggota KPID Kalsel yang dilantik di antaranya Muhammad Farid Soufian, Azhari Fadli, Gusti Burhanuddin, Rozy Maulana, Nazaruddin Ikwan, Analisa dan Fadli Rizki.(yon/sir)