Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Cabul! Guru Ngaji Gerayangi 7 Santriwati di Belakang Musala

Avatar
697
×

Cabul! Guru Ngaji Gerayangi 7 Santriwati di Belakang Musala

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Kasus pencabulan. (foto: merdeka.com)
ILUSTRASI - Kasus pencabulan. (foto: merdeka.com)

Tindak pencabulan telah dilakukan seorang guru ngaji di Kabupaten Subang. Aksi itu dilaporkan ke polisi karena dia diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh santriwatinya.

JABAR, koranbanjar.net – Informasinya, guru ngaji itu melakukan aksi bejat di sebuah musala di Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang tua mereka dan orang lain.

Kekinian, Polres Subang mulai turun tangan merespon laporan adanya guru ngaji cabul tersebut.

Pada Minggu (13/2/2022) kemarin, Polres Subang telah meminta keterangan pada tujuh korban guru ngaji cabul itu. Polisi juga telah mengamankan guru ngaji cabul tersebut.

“Perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2/2022).

Ia menambahkan, mayoritas korban aksi bejat guru ngaji cabul itu masih di bawah umur.

Aksi guru ngaji cabul ini menambah panjang daftar kekerasan seksual di dunia pendidikan berbasis agama.

Dalam kasus yang berbeda, di Kota Bandung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan pada Selasa (15/2/2022) besok.

Sebelumnya, terdakwa predator santri tersebut mendapatkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia dari jaksa penuntut umum (JPU)

“Rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka. Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Senin (14/2/2022).

Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry menyatakan sidang akan digelar sesuai jadwal. Kliennya berharap ada keringanan hukuman.

“Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja,” kata dia.

Sebelumnya, JPU juga meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang bertindak sebagai JPU pun membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.(koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh