Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Buron Curanmor Asal Pindahan Baru Akhirnya Diringkus

Avatar
351
×

Buron Curanmor Asal Pindahan Baru Akhirnya Diringkus

Sebarkan artikel ini

RANTAU BADAUH – Setelah menyandang status sebagai buronan polisi selama kurang lebih 5 bulan, terhitung mulai Kamis 8 Juni 2017 lalu, sesuai laporan polisi, kini pelaku berinisial AY, warga Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola berhasil diringkus petugas Polsek Rantau Badauh.

Tersangka ditangkap atas tuduhan penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KH 3971 BS, berwarna hitam putih milik korbannya yang bernama Mahyuddin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kronologis kejadian bermula saat AY bermodus meminjam sepeda motor Mahyuddin dengan alasan ingin membeli pulsa serta minuan ringan, pada bulan Juni 2017 lalu, sekitar pukul 16.00  wita.

Mahyuddin yang kesehariannya memang mengenal AY, tanpa rasa curiga meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah menunggu lama hingga 11 Juni 2017, AY beserta sepeda motor yang dipinjamnya dari Mahyuddin tak kunjung datang.

Tak ingin menunggu lebih lama lagi, Mahyuddin yang merasa dirugikan dengan taksiran kerugian sekitar Rp5 juta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantau Badauh.

Petugas Polsek Rantau Badauh yang menerima laporan dari korban langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.  Hasilnya, pelaku berhasil diringkus petugas pada Senin (6/11) 2017 bersama barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang dipinjamnya dari korban.

Atas perbuatannya, kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Rantau Badauh.

Kapolsek Rantau Badauh, Iptu Abdul Malik mengatakan, akan menjerat AY yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

“Pelaku AY asal desa Pindahan Baru ini kami jerat dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Pelaku juga merupakan DPO kasus curanmor di Kapuas,” pungkasnya.(dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh