Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Buron 6 Tahun, Wanita Ini Dijemput dari Jakarta

Avatar
640
×

Buron 6 Tahun, Wanita Ini Dijemput dari Jakarta

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Setelah buron selama 6 tahun, pelaku dugaan pemalsuan surat tanah (sertifikat), Hj Ria Liana (RL) akhirnya dijemput tim dari Kejari Tanah Laut yg dipimpin Kasi Pidum Agung Wijayanto yg didampingi Kasi Intel Toni Yuswanto dan Kasubsi Eksekusi Suudi.

Proses pejemputan dilakukan di Jakarta pada Rabu (22/05/2019) dan esok harinya, Kamis(23/05/2019) dilakukan penyerahan RL dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kejari Tanah Laut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tanpa menunda waktu tim Kejari Tanah Laut langsung terbang kembali menuju Kalimantan Selatan, tiba di Tanah Laut pukul 13.20 wita.

Kajari Tanah Laut Abdul Rahman,SH di dampingi Kasi Pidum Agung Wijayanto SH,MH dan Kasi Intelijen Toni Yuswanto,SH Kamis sore pada acara jumpa pres mengatakan, adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari yang bersangkutan di pidana penjara hanya 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Namun mengajukan banding ke Kejati Kalsel yakni pidana penjara selama 4 bulan.

“Upaya kasasi terdakwa ditolak setelah permohonanya ke MA di tolak,”ujar Abdul Rahman.

Ketika pihak Kejari Tala hendak melakukan eksekusi, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya, Jalan HM Jafri no 77 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

Kemudian tim Kejari Tala menyusur di kediaman RL di Banjarmasin, Komplek Metro Indah Blok 1 No 5 rt 46 rw 03 Kelurahan Alalak kecamatan Banjarmasin Utara. Ternyata yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.

“Sehingga kami memasukanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kajari yang baru menjabat beberapa bulan ini.

Sementara Kasi Pidum kejari tala, Agung Wijayanto dengan tegas mengingatkan agar para terdakwa maupun terpidana jangan coba-cobba menghindari maupun lari dari proses hukum.

‘Karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tukas Agung.
RL adalah seorang ibu rumah tangga, terdakwa dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang berhasil di ciduk tim intelejen kejaksaan Agung Ri di Komplek Perumahan Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (22/05/19) sekitar pukul 16,35 WIB.

RL dikenakan Pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana penjara selama 6 tahun dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah.(al/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh