Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Buron 11 Tahun, Terdakwa Korupsi Pengusaha Batu Bara di HSU Irwan Baramuli Berhasil Ditangkap Kejaksaan

Avatar
904
×

Buron 11 Tahun, Terdakwa Korupsi Pengusaha Batu Bara di HSU Irwan Baramuli Berhasil Ditangkap Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Terpidana korupsi, Irwan Baramuli (tengah) berhasil ditangkap Tim Kejari HSU dan Tim Kejagung RI. (Foto: Tim/Koranbanjar.net)
Terpidana korupsi, Irwan Baramuli (tengah) berhasil ditangkap Tim Kejari HSU dan Tim Kejagung RI. (Foto: Tim/Koranbanjar.net)

Buron selama 11 tahun, terdakwa tindak pidana korupsi Irwan Baramuli seorang pengusaha tambang batu bara di Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya berhasil dibekuk Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

BANJARMASIN, koranbanjar.netInformasi ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Yuni Priyono saat dikonfirmasi via telepon Jumat (24/1/2025) di Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Betul mas, Tim Intelijen dan Pidsus Kejari HSU dibackup Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil menangkap IB (Irwan Baramuli) terdakwa tindak pidana korupsi,” ujar Yuni Priyono.

Penangkapan terhadap Direktur Utama PT. CIS Resources ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 1637 K/PID.SUS/2011 tanggal 25 Juni 2013 atas nama terdakwa Irwan Baramuli.

Dijelaskan Yuni, Irwan Baramuli merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari HSU sejak tahun 2014.

Lebih lanjut, Tim Intelijen Kejaksaan terus mencari informasi terkait keberadaan Irwan Baramuli, kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung pada hari Senin (20/1/2025).

“Saat itu ia berada di Senayan City, Jakarta Selatan, kemudian terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Yuni.

Sebelumnya Tim Intelijen dan Pidsus Kejari HSU berangkat dari Kabupaten HSU menuju bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru dengan jadwal penerbangan ke Jakarta pukul 15.00 Wita menggunakan pesawat Lion Air.

Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Tim Kejari HSU tiba di Jakarta dan langsung menuju ke Kejari Jakarta Selatan.

Sesampainya di Kejari Jakarta Selatan, Tim memperlihatkan surat perintah penangkapan dan surat perintah eksekusi kepada terpidana.

“Selanjutnya Tim Eksekutor melakukan pemeriksaan Identitas dan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dititipkan sementara di rutan Kejari Jaksel,” sebutnya.

Kemudian pada Rabu (22/1/2025) terpidana Irwan Baramuli dibawa oleh Tim Kejari HSU menuju bandara Soekarno Hatta.

“Dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan dan imigrasi tentang prosedur tetap (protap) pengawalan tahanan dalam penerbangan,” jelasnya.

Selanjutnya tim dan terpidana terbang menuju Kalsel pukul 08.00 Wita dan langsung menuju kantor Kejari HSU guna dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Terdakwa Irwan Baramuli terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batubara terhadap PT Pos Amuntai pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.602.067.875.

Terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011. Kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan pada tanggal 25 Juni 2013.

Majelis Hakim MA memvonis terdakwa Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000.

Dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menghukum terdakwa Irwan Baramuli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.602.100.000,-

“Jika terdakwa tidak mampu membanyar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 (satu) tahun,” ucap Yuni lagi.

Atas perbuatanya terdakwa Irwan Baramuli melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh