Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Bupati Tala: ” Perbup Protokol Kesehatan Bukan Memaksa”

Avatar
232
×

Bupati Tala: ” Perbup Protokol Kesehatan Bukan Memaksa”

Sebarkan artikel ini

Bupati Kabupaten Tanah Laut, Sukamta menyebut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19, bukanlah memaksa dalam pelaksanaannya, namun justru mengedukasi.

TANAH LAUT, koranbanjar.net –
“Perbup ini bukan untuk memaksa, tapi untuk mengedukasi masyarakat, membiasakan masyarakat menggunakan masker. Tapi kalau memang sudah diedukasi, masih melanggar tentu harus ada sanksi yang tegas,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diketahui lebih lanjut, Perbup yang bunyinya juga memuat tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 ini disosialisasi mulai sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 18 Agustus 2020.

Setelahnya, sanksi akan diberlakukan yaitu dimulai tanggal 19 Agustus 2020.

Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar 100 ribu.

Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan Protokol Kesehatan.

Guna mendukung peraturan tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, memerintahkan kepada jajaran Polres Tanah Laut turut mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan disiplin dalam Protokol Kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan di Kabupaten Tala. (yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh