Bupati Kabupaten Tanah Laut, Sukamta menyebut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19, bukanlah memaksa dalam pelaksanaannya, namun justru mengedukasi.
TANAH LAUT, koranbanjar.net –
“Perbup ini bukan untuk memaksa, tapi untuk mengedukasi masyarakat, membiasakan masyarakat menggunakan masker. Tapi kalau memang sudah diedukasi, masih melanggar tentu harus ada sanksi yang tegas,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).
Diketahui lebih lanjut, Perbup yang bunyinya juga memuat tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 ini disosialisasi mulai sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 18 Agustus 2020.
Setelahnya, sanksi akan diberlakukan yaitu dimulai tanggal 19 Agustus 2020.
Masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda sebesar 100 ribu.
Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan Protokol Kesehatan.
Guna mendukung peraturan tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol. DR. Nico Afinta, memerintahkan kepada jajaran Polres Tanah Laut turut mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan disiplin dalam Protokol Kesehatan, agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan di Kabupaten Tala. (yon)