Mengingat makin ramainya obyek wisata Riam Bajandik di Batu Benawa, Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), membuat Polres setempat harus menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) HST No: 34/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net –
Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Batu Benawa Polres HST dan Babinsa Koramil 1002-07/Pagat aktif mensosialisasikan Peraturan Bupati HST No: 34/2020. Sabtu (22/8/2020).
Dijelaskan, sosialisasi ini disampaikan mengingat salah satu obyek wisata di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), selalu ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun luar tiap hari libur.
Lanjut, dalam upaya meminimalisir penularan Covid-19 itulah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan imbauan sekaligus pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada pengunjung.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, menyampaikan, dengan sosialisasi diharapkan para pengunjung dapat mentaati Protokol Kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun.
Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, yaitu Kebijakan ke III, yakni penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal.
Selain itu ditambah kebijakan ke IV menjalin kerjasama dan kemitraan secara sinergitas dengan Pemerintah Daerah, TNI, stakeholder dan seluruh elemen masyarakat. (yon)