Tak Berkategori  

Bupati HSS Minta Guru dan Orang Tua Larang Anak Rayakan Valentine

KANDANGAN, KORANBANJAR.NET – Seperti halnya di daerah lain, Bupati HSS, Achmad Fikry, juga menerbitkan surat edaran tentang larangan perayaan valentine day bagi para pelajar di Kabupaten HSS.

Surat bernomor: 420/257 – Disdik/2019 tanggal 11 Februari 2019 itu bertujuan agar para pelajar di Kabupaten HSS terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama serta budaya Indonesia.

Surat edaran Bupati HSS. (foto: yat/koranbanjar.net)

Dalam surat tersebut disampaikan tiga hal mengenai larangan perayaan hari valentine, yakni melarang siswa merayakan valentine day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Selain itu, surat tersebut juga mengingatkan pihak sekolah agar mengawasi kegiatan siswanya masing-masing pada tanggal 14 Februari 2019.

Terakhir, dalam surat yang ditandangani Bupati Fikry itu, pihak sekolah juga diminta untuk menyampaikan kepada orang tua atau wali siswa agar mengawasi dan melarang anak-anaknya merayakan valentine di rumah ataupun di tempat lainnya. (yat/dny)