KANDANGAN, koranbanjar.net – Rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, serta raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin diapresiasi positif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS).
Hal itu disampaikan Bupati HSS Achmad Fikry, saat menyampaikan pandangan umum terhadap kedua raperda inisiatif DPRD, Jumat (17/1/2020) di ruang rapat paripurna DPRD HSS.
Diterangkan Bupati HSS Achmad Fikry, tiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai hak dan martabat kemanusiaan. Serta tambahnya, juga hak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Tumbuh kembang anak harus dilaksanakan pada lingkungan yang kondusif dan terlindungi, dari segala bahaya atau perlakuan salah, melalui bentuk pengasuhan dan perlindungan secara sungguh-sungguh dari semua elemen masyarakat,” tuturnya.
Guna menjamin itu ucapnya, diperlukan sistem penyelenggaraan pemenuhan hak yang melibatkan lintas pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
Berkaitan dengan raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin Achmad Fikry mengatakan, bantuan hukum bertujuan meringankan beban yang harus ditanggung masyarakat, di dalam maupun di luar pengadilan.
“Dengan demikian, ketika berproses hukum di pengadilan, masyarakat miskin tetap mendapat kesempatan memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Selain itu adanya raperda tersebut harapnya, bisa meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat HSS. (yat)