Bupati Banjar Mengajukan Raperda Bangunan Gedung

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar dipimpin Ketua, HM Rofiqi, di Ruang Paripurna lantai II Kamis (26/1/2023) siang. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Ruang Paripurna lantai II, Kamis (26/1/2023) di Martapura.

BANJAR, koranbanjar.netRaperda bangunan gedung dimaksudkan sebagai pedoman dalam persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung.

Kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan.

Hal ini disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi.

 

Saidi Mansyur mengatakan, Raperda ini bertujuan mewujudkan kesesuaian tata guna lahan dengan rencana tata ruang wilayah.

Menjamin keselamatan dan keamanan pengguna gedung dan masyarakat disekitarnya serta bangunan yang laik fungsi dan berbudaya.

“Standar ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini,” imbuhnya.

Antara lain klasifikasi bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat.

Saidi Mansyur menjelaskan terkait bangunan gedung, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Salah satunya dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung,”  jelas Saidi. 

Ia mengharapkan Raperda dapat dibahas dalam tahapan pembahasan sebaik-baiknya sehingga tahapan pembentukan peraturan daerah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Rapat Paripurna ini juga mengagendakan Penyampaian Laporan Kinerja DPRD tahun 2022 disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Banjar H Akhmad Zacky Hafizie. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *