Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Bupati Balangan Sampaikan KUA dan PPAS 2020

Avatar
237
×

Bupati Balangan Sampaikan KUA dan PPAS 2020

Sebarkan artikel ini

H Ansharuddin menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2020 kepada DPRD Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2020).

BALANGAN,koranbanjar.net – Penyampaian KUA dan PPAS ini dikemukakan pada rapat paripurna DPRD Balangan, dipimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua Upi Wandi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Ansharuddin menyampaikan, penyusunan KUA dan PPAS termasuk perubahannya, dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk mewujudkan visi misi Kabupaten Balangan.

“Juga target-target ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD,” imbuh dia.

KUA perubahan APBD tahun anggaran 2020 merupakan dasar bagi penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” katanya.

Serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan keadaan darurat dan luar biasa.

Lebih lanjut dikatakan dia, adanya dinamika kondisi ekonomi global dan nasional pada tahun ini, yang sama-sama kita ketahui terutama terkait dengan pandemi covid-19.

Menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap asumsi kondisi makro ekonomi serta target pendapatan di tahun 2020 berdasarkan hasil evaluasi capaian sampai dengan triwulan II tahun 2020.

Implikasi tersebut ucap Bupati, perlunya penyesuaian target pendapatan, perubahan target kinerja program dan/atau kegiatan beserta pagu indikatifnya. Penyesuaian tersebut meliputi perubahan asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Perubahan APBD dari sisi pendapatan, penyesuaian perlu dilakukan untuk mensinkronkan dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat,” terang dia.

Menurutnya, ini terkait dengan dana perimbangan yang tertuang dalam undang-undang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara, peraturan presiden tentang perubahan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ditambah peraturan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan dana alokasi umum dan tambahan dana alokasi khusus fisik pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

“Termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat,” ucap Ansharuddin.

Untuk itu pemerintah daerah menyusun kebijakan umum perubahan APBD secara menyeluruh guna menampung seluruh perubahan asumsi ekonomi makro, asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Terjadi karena perubahan asumsi makro yang berimbas pada stuktur APBD, maupun untuk menampung tambahan belanja prioritas yang belum diakomodir dalam APBD.

Menanggapi penyampaian ini, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menyampai Rancangan Perubahan KUA PPAS 2020 ini akan ditindak lanjuti dengan pembahasan fraksi dan Komisi Dewan.

“Nantinya akan keluar catatan dan masukan terkait Perubahan KUA PPAS Anggran 2020 ini,” cetus Ahsani Fauzan. (kominfobalangan/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh