Bupati Achmad Fikry Hadiri Peresmian Rumah Restorative Justice

Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice, di Kantor Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Senin (01/11/2022). (Foto: Kominfo Hulu Sungai Selatan/Koranbanjar.net)
Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice, di Kantor Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Senin (01/11/2022). (Foto: Kominfo Hulu Sungai Selatan/Koranbanjar.net)

Bupati Hulu Sungai Selatan, Achmad Fikry menghadiri peresmian Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan di Kantor Desa Bamban Selatan Kecamatan Angkinang, Senin (01/11/2022).

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.netAchmad Fikry menyambut baik pembuatan Rumah Restorative Justice, serta diharapkan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat, khususnya di Desa Bamban Selatan.

Selain itu, Bupati HSS juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.

“Dengan keberadaan Rumah Restorative Justice di Desa Bamban Selatan saat ini, diharapkan Kepala Desa dan jajarannya dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat desa Bamban Selatan karena kepala desa dan aparat desa yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tutur Bupati.

Lebih lanjut, Bupati HSS mengungkapkan dengan keberadaan Rumah Restorative Justice ini tidak serta merta menjadikan masyarakat melanggar hukum karena menyepelekan kasus yang dilakukan.

“Justru dengan adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa membuat masyarakat Kabupaten HSS taat hukum. Saya menghimbau masyarakat untuk dapat terus berupaya menjadi warga Negara yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Mukri mengharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat serta dapat memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan menjadi semula. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *