Buntut Tak Ditandatangani LKPj, Mosi Tak Percaya Terhadap Ketua Dewan Bergulir di DPRD Banjar  

Anggota DPRD Banjar dari Fraksi Demokrat, Saidan Pahmi
Anggota DPRD Banjar dari Fraksi Demokrat, Saidan Pahmi

Wacana mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi bergulir di gedung DPRD Kabupaten Banjar. Ini setelah 30 Agustus 2022 Sekda Provinsi melayangkan surat Nomor: 900/1339/Set-Bakeuda ke Pemkab, meminta agar adanya pembubuhan tanda tangan Ketua DPRD H.M. Rofiqi dalam LKPj APBD 2021. Namun, sampai saat ini (20/9/2022), Ketua DPRD Banjar dikabarkan belum bersedia menandatangani.

BANJAR, koranbanjar.netPengagas mosi tidak percaya, anggota DPRD Banjar dari Fraksi Demokrat, Saidan Pahmi ketika dihubungi menegaskan, dia tidak bermaksud memprovokasi rekan sesama anggota dewan untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD. Tetapi lebih pada soal memberi jalan keluar atas hambatan jalannya roda pemerintahan.

“Perlu saya jelaskan terhadap apa yang saya statement-kan sebelumnya tentang mosi tidak percaya. Kalimat tersebut kalau disederhanakan adalah, jika setelah dilakukan pendekatan persuasif tetap nihil atau tetap tidak ditandatangani, maka diselesaikan secara politis melalui mosi tidak percaya,” ungkap anggota Fraksi Demokrat ini.

Ditambahkan, dalam ilmu logika bab Silogisme, hal itu dikenal dengan istilah modus ponens, yakni 2 kalimat  yang berfungsi sebagai anteseden dan sebagai konsekuensi.

Konsekuensi akan berlaku kalau ada anteseden sebagai variabel. Dalam modus ponens tersebut yang berfungsi sebagai konsekuensi adalah kalimat; “diselesaikan secara politis melalui mosi tidak percaya”, sedangkan antesedennya; “setelah dilakukan pendekatan persuasif tetap nihil atau tetap tidak tanda tangan”.

“Artinya apa yang saya utarakan sesungguhnya hanya berandai-andai, jika keengganan penandatangan tersebut sudah sampai pada tahap mengganggu pembangunan, pemerintahan serta hajat hidup orang banyak. Kita juga tidak ingin mengedepankan semata-mata syahwat politik dalam mengajukan mosi tidak percaya, tetapi lebih mengedepankan kemashlahatan daerah, yaitu jika secara nyata telah mengganggu jalannya pembangunan,” terang Saidan.

Faktanya, menurut Saidan, dirinya saat ini tidak sedang minta tandatangan dukungan pengajuan mosi tidak percaya, berbeda dengan periode dulu saat menggagas hak angket yang langsung meminta tanda tangan para anggota DPRD.

Berkaitan dengan alasan Ketua DPRD yang tidak mau tanda tangan lantaran ada PP 12 Tahun 2019 Pasal 194 ayat 3 yang secara subtantif harus sudah diambil persetujuan bersama paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir, baginya hal itu jangan dijadikan alasan seolah ingin lempar batu sembunyi tangan.

Karena menurut anggota Fraksi Demokrat ini, DPRD Banjar pada 27 dan 28 Juli 2022 yang lalu telah mengagendakan Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD ini, namun saat pengambilan keputusan, 2 kali rapat paripurna selalu tidak qourum.

“Publik tentu masih ingat siapa saja yang tidak hadir dalam rapat paripurna tanggal 27 dan 28 Juli tersebut, karena foto absensinya mungkin masih tersimpan di kalangan wartawan. Oleh karena itu, keterlambatan pengambilan keputusan sehingga LPJ tersebut melewati batas waktu, pertanyaannya, entah siapa yang salah? (Red; sambil menyanyikan bait lagu thomas arya),” terang Saidan.

Jika kadung terlambat, pertanyaan Saidan selanjutnya, apakah ada norma perintah dalam PP tersebut yang mengharuskan pimpinan untuk tidak tanda tangan terhadap Raperda yang sudah melewati batas tersebut. Jika memang ada, sebaiknya ajukan surat penolakan ke propinsi untuk menjawab surat permintaan Sekda Propinsi soal permintaan pembubuhan tanda tangan tersebut.

Namun, apapun yang terjadi, menurut Saidan, komitmen yang harus sama-sama dikedepankan adalah niat untuk membangun daerah. Kalau niat itu yang menjadi prioritas, dipastikannya ia dukung, seperti halnya perjuangan Ketua DPRD memperjuangkan TKI asal Martapura, tentu patut diacungi jempol.

“Daripada berdebat hal-hal yang menghambat kemajuan daerah, lebih baik sisa masa jabatan dua tahun periode DPRD ini, sama-sama kita manfaatkan untuk memajukan daerah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat” tutup Saidan. (sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *