Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Bukannya Jera, 3 Napi ini malah Bersekongkol Menipu Orang

Avatar
420
×

Bukannya Jera, 3 Napi ini malah Bersekongkol Menipu Orang

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Tidak habis pikir, sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, tiga orang tersangka ini masih saja melakukan persekongkolan penipuan.

Tiga tersangka yang merupakan narapidana (napi) Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin ini bernama M Rafi’i (33), yang merupakan narapidana kasus sajam, Faisal Ramadhan (23), dan Arifudin Firdaus, yang keduanya merupakan narapidana dari kasus narkoba.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus penipuan yang dilakukan ketiga napi ini bermula dari pelaku Faisal yang berkenalan dengan korbannya, seorang perempuan berinisial MU (19), warga Jalan Pangeran, Kelurahan Kotabaru. Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, melalui facebook. Faisal yang saat itu mengaku sebagai anggota TNI 623, mengelabui MU dengan meminjam sejumlah uangnya.

Kemudian, tersangka Faisal mengenalkan korbannya tersebut dengan tersangka M Rafi’i. Pada waktu berkenalan dengan MU, tersangka M Rafi’i mengaku bernama Afi Bara.

Setelah perkenalan tersebut, korban sering dihubungi oleh pelaku melalui video call dan chatting di hp, hingga merayu MU untuk mengirimkan foto vulgarnya.

Selain itu, dengan berbagai macam rayuan, tersangka juga sering meminta uang kepada korban. Mirisnya, korban juga selalu mau mengirimkan uang yang diminta ke rekening tersangka Arifudin Firdaus.

Usut punya usut, para pelaku mengancam akan menyebarkan foro vulgar MU apabila MU tidak mau mengirimkan uang.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 8,5 juta, hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Banjarbaru, Senin (10/9/2018) lalu.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Sudarno, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 5 Mei 2018 lalu.

“Laporan tersebut masuk ke kami pada tanggal 10 September lalu 2018. Selanjutnya, pada Selasa (2/10) kemarin, unit gabungan yang terdiri dari Polres Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur, dan Polres HSS, menangkap para tersangka di Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin,” jelas AKP Sudarno.

Saat penyelidikan, para pelaku menyangkal dengan mengatakan para napi tidak mungkin dapat menggunakan handphone saat berada di dalam lapas.

“Namun kami sudah melakukan penyelidikan terhadap alur transfer di rekening tersangka, ditambah diperkuatnya keterangan dari orang tua tersangka Arifudin Firdaus di Kandangan,” ucapnya.

Dari hasil koordinasi dengan pihak Lapas, maka didapati barang bukti berupa 2 buah hp di dalam sebuah kamar Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, yang kemudian diketahui milik tersangka Arifudin dan M Rafii.

“Dari handphone tersangka, didapati bukti berupa chat dan foto-foto vulgar korban. Dengan bukti itu, para tersangka tidak dapat mengelak, lagi,” lanjutnya.

Barang bukti yang didapat tersebut kemudian diamankan di Mapolres Banjarbaru. “Para pelaku sementara masih di Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin. Kemudian penyidik akan menindaklanjuti proses hukum selanjutnya,” pungkasnya AKP Sudarno. (maf/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh