Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Bukan Teroris Namun Hobi Senjata, Pemilik Senpi Ilegal di Banjarmasin Terancam Hukuman Mati

Avatar
523
×

Bukan Teroris Namun Hobi Senjata, Pemilik Senpi Ilegal di Banjarmasin Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polda Kalsel kasus kepemilikan Senjata Api atas nama tersangka Taufik Saukani di Mapolda Kalsel Banjarmasin. Kamis (8/5/2023) (Foto: Humas Polda Kalsel/Koranbanjar.net)
Konferensi Pers Polda Kalsel kasus kepemilikan Senjata Api atas nama tersangka Taufik Saukani di Mapolda Kalsel Banjarmasin. Kamis (8/5/2023) (Foto: Humas Polda Kalsel/Koranbanjar.net)

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan menyatakan Taufik Saukani atau Ufik (29), terindikasi bukan jaringan teroris atau kelompok radikal, termasuk bukan anggota organisasi menembak manapun, namun akibat kepemilikan Senjata Api (Senpi), Magazen, dan Amunisi secara ilegal maka terancam hukuman mati atau 20 tahun pidana penjara.

BANJARMASIN, koranbanjar.netDalam Konferensi Pers di  Mapolda Kalsel Banjarmasin, Kamis (8/5/2023), Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan, tersangka nekad mengoleksi senjata militer beserta perlengkapannya berlatar belakang hobi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Menurut aturan dan Undang-undang di Negara Indonesia hobi yang melawan hukum,” ujarnya

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Kalsel, barang bukti ini didapat tersangka Ufik dari proses jual beli melalui platform Tokopedia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara 20 tahun, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (Darurat) Nomor 12 Tahun 1951,”  terangnya didampingi Wakapolda Kalsel, Irwasda dan Pejabat Utama.

Lebih lanjut dijelaskan Andi Rian, kasus ini terungkap berawal dari ditemukannya paket mencurigakan berupa rakitan senjata api oleh anggota Polsek Bandara Syamsudin Noor, Minggu 4 Juni 2023 pukul 08.00 Wita.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan, Polda Kalsel, Polres dan Polsek setempat, akhirnya diamankanlah tersangka,.

“Tersangka adalah warga Jalan Alalak Utara Gang Muhajirin Kota Banjarmasin, dan merupakan salah satu karyawan anak cabang perusahaan BUMN di Banjarmasin,” sebutnya.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui barang bukti senjata api tanpa izin itu akan dikirimkan ke daerah Jawa Timur (Jatim).

Dari tersangka,  petugas menyita sejumlah barang bukti dari 3 lokasi berbeda yakni Jalan Manarap Komplek Sholi Mesi Kabupaten Banjar, Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, dan tempat kerja tersangka.

Berikut barang bukti disita petugas antara lain, 1 pucuk Air Softgun, 1 pucuk Revolver beserta 5 butir amunisi, 3 buah Magazen grease gun, 3 buah Magazen Stanag kaliber 5,56, 1 buah Magazen Panjang M16 kaliber 5,56, 2 buah Magazen pendek M16 kaliber 5,56, 1 buah AK 47 kaliber 7,62.

Kemudian turut disita barang bukti lainnya, 1 buah Replika pistol, 1 buah Senjata api laras Panjang M4, 1 buah Ais Soft laras Panjang, 200 butir Amunisi kaliber 5,56 (tidak aktif), 153 butir Amunisi kaliber 5,56, 100 butir Amunisi kaliber 7,62, 27 butir Amunisi kaliber 9 mm, 25 butir Amunisi kaliber 38 spl, 23 butir Amunisi karet kaliber 5,56.

Selain itu didapati juga 13 butir Selongsong amunisi kaliber 5,56, 2 butir selongsong kaliber 38 spl, 1 buah Kikir bulat kecil 4 mm, 1 set Pelumas senjata, 1 buah Haolster revolver warna coklat merk Carstek, 1 buah Handphone merk Iphone 6, 1 buah Anti tank jenis PF 89 (non aktif), 1 buah Amunisi kaliber 30 mm (Non aktif), dan 1 buah Topi Angkatan darat Russia.

(yon/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh