Kedapatan membawa sabu saat penggeledahan, seorang budak sabu Sungai Pinang dan rekannya digelandang ke Mapolsek Belimbing Polres Banjar, untuk diperiksa lebih lanjut, Sabtu (21/8/2021).
BANJAR,koranbanjar.net – Digelandangnya budak sabu berinisial Jo bermula ketika Kapolsek Belimbing Iptu Andre PW dan anggotanya melakukan patroli rutin di kawasan jalan houling Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar.
Ia melihat ada dua orang lelaki berhenti tiba-tiba di pinggir jalan. Merasa ada yang janggal dan curiga, pihaknya pun melakukan pemeriksaan dan menggeledah keduanya.
Nah, saat melakukan penggeledahan itulah, salah seorang berinisial Jo ditemukan sabu berada di dalam plastik klip dibalut tisu. Lalu, sabu tadi dimasukkan kotak rokok yang disimpannya di kantong jaket jeans sebelah kanan.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jo bersama rekannya, Nas dibawa ke Mapolsek Belimbing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Belimbing Iptu Andre PW ketika dikonfirmasi adanya diamankan seorang lelaki dan rekannya, membenarkan kejadian tersebut.
Pria berusia 30 tahun yang kedapatan membawa sabu, tercatat merupakan warga Desa Suka Ramai Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar. Kesehariannya bekerja sebagai petani.
“Diamankan pada Sabtu tanggal 21 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 Wita,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus klip putih berisi sabu seberat 5,75 gram, satu buah handphone Samsung J2, sepeda motor Honda Scoopy, satu lembar tisu warna putih.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, petani itu dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dya)