Tertangkap tangan bawa sabu di kawasan Gambut Kabupaten Banjar, antarkan lelaki berusia 48 tahun inisial AM ini harus menginap gratis di hotel prodeo alias penjara.
BANJAR, koranbanjar.net – Laki-laki beralamat Jl. Kelayan B Gang Mufakat Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, ini diamankan Sat Resnarkoba Polres Banjar pada Senin (1/4/2022) sekitar pukul 20.18 Wita.
AM diciduk di Jl. Pemajatan Km. 1,5 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, dengan barbuk 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram (berat plastik klip 0,20 gram) / berat bersih 0,10 gram.
Ditambah 1 buah plastik klip kecil, 1 buah Hp Android merk Samsung warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru.
Kapolres Banjar AKBP Budi Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji yang dikonfirmasi mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku itu barang bukti ditemukan disimpan pelaku di kantong baju sebelah kiri.
Menurut pengakuan pelaku bahwa barang bukti tersebut akan diserahkan kepada seseorang.
Selanjutnya, kedapatan dan tak dapat mengelak dengan ditemukannya barang bukti, pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009
“Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 10 milyar rupiah,” imbuh Suwarji. (dya)