Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Budak Sabu di Gambut Diciduk, Simpan Barbuk di Lemari Pakaian

Avatar
353
×

Budak Sabu di Gambut Diciduk, Simpan Barbuk di Lemari Pakaian

Sebarkan artikel ini

Jumat (6/11/2020) sore tadi, budak sabu di Gambut diciduk jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjar. Dengan barang bukti alias barbuk disimpan di lemari pakaian.

BANJAR,koranbanjar.net – Pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu, M (30) warga Landasan Ulin Timur, Banjarbaru ini diciduk jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjar di rumahnya, di Desa Guntung Papuyu Kecamatan Gambut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dengan barang bukti 4 paket sabu yang disimpannya di lemari pakaian bagian bawah.

Lelaki berinisial M ini memang merupakan warga Banjarbaru, namun ia bertempat tinggal di Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasubbag Humas, Iptu Suwarji mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu.

Katanya, 4 paket sabu tersebut setelah ditimbang, mencapai berat bersih 0,34 gram dan berat kotor 1,30 gram.

“Untuk penyidikan lebih, pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Banjar,” cetus Suwarji.

Karena perbuatannya, M dijerat Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan, setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (san/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh