Jumat (6/11/2020) sore tadi, budak sabu di Gambut diciduk jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjar. Dengan barang bukti alias barbuk disimpan di lemari pakaian.
BANJAR,koranbanjar.net – Pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu, M (30) warga Landasan Ulin Timur, Banjarbaru ini diciduk jajaran Sat Res Narkoba Polres Banjar di rumahnya, di Desa Guntung Papuyu Kecamatan Gambut.
Dengan barang bukti 4 paket sabu yang disimpannya di lemari pakaian bagian bawah.
Lelaki berinisial M ini memang merupakan warga Banjarbaru, namun ia bertempat tinggal di Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasubbag Humas, Iptu Suwarji mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu.
Katanya, 4 paket sabu tersebut setelah ditimbang, mencapai berat bersih 0,34 gram dan berat kotor 1,30 gram.
“Untuk penyidikan lebih, pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Banjar,” cetus Suwarji.
Karena perbuatannya, M dijerat Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan, setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (san/dya)