Satresnatkoba Polres Banjar, mengamankan seorang pria warga Bincau karena didapati dua paket sabu yang disimpannya didalam bungkus rokok.
BANJAR,koranbanjar.net – AOR warga bincau didapati menyimpan dua paket sabu seberat 0.46 gram. Pelaku diamankan pada Kamis (27/1/2022).
Penangkapan berasal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Narkoba AKP Heriadi membenarkan telah menangkap seorang pria atas kepemilikan sabu.
“Anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria atas kepemilikan sabu di Bincau,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, didapat dua paket sabu dengan berat masing-masing 0.29 gram dan 0.25 gram yang disimpan didalam kotak rokok.
Pengakuan pelaku, mengakui barang haram itu miliknya. Untuk selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pengedarnya.
“Kami akan lakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan pengedar di Desa Bincau,” ungkapnya.
Pelaku pun dikenakan pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (maf/dya)