JARO, koranbanjar.net – Seorang Pria berinisal DK (40) warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro, telah diamankan oleh petugas Polsek Jaro, dikarenakan tertangkap tangan membawa dan memiliki serbuk bening yang diduga adalah narkoba berjenis sabu-sabu, belum lama tadi.
“Dari informasi yang didapat di Desa Lano, Kecamatan Jaro, sering terlihat transaksi narkoba lalu dikembangkan lagi oleh petugas yang akhirnya menangkap si pelaku,” jelas Iptu H Ibnu Subroto.
Berawal dari informasi yang didapat Petugas Polsek Jaro, bahwa di daerah Desa Lano Kecamatan Jaro seringkali dilaksanakannya transaksi narkoba dan dipantau oleh petugas yang akhirnya bisa menangkap DK (40).
“Ketika penggeledahan si pelaku tidak berkutik karena petugas menemukan 2 bungkus serbuk bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam kotak rokok yang disimpan di dalam kantong celana DK,” sambungnya.
Barang bukti yang disita saat ini, dua paket serbuk bening diduga adalah sabu-sabu, satu bungkus rokok, satu buah pipet kaca, seperangkat alat untuk menyabu, korek api mancis, dan satu buah ponsel.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbag Humas Iptu H. Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan DK (40) warga Desa Jaro dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan. (mj-26/dya)