Tindakan salah satu oknum anggota Polresta Banjarmasin menganiaya wanita lanjut usia (lansia) menimbulkan reaksi keras dari Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Mengutip informasi di akun FB Polresta Banjarmasin,Jumat (5/5/2023) diterangkan bahwa Bripka JD melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita tua (lansia) di Banjarmasin berinisial MW (62)
“Bripka JD sudah kita non jobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatannya,” tegas Sabana.
Selain itu, untuk memproses kasus ini juga sudah diturunkan Propam Polresta Banjarmasin guna melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran Bripka JD.
Selain pemeriksaan, lanjutnya, akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.
Dia juga menegaskan tidak akan mengintervensi pihak Polsek Gambut (Polres Banjar) dalam menangani kasus tersebut.
Bahkan dirinya berinisiatif datang ke rumah korban untuk meminta maaf atas perbuatan personelnya itu.
Dalam kesempatan tersebut, Sabana memberikan tali asih dan akan menjamin perlindungan hukum serta memantau terkait kesehatan MW
“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf,” ucapnya.
Permintaan maaf ini kata Sabana tidak ada maksud untuk menghentikan kasus, namun prosesnya tetap jalan.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya anggota Polri yang bertindak semena-mena.
“Ini agar dapat segera ditindaklanjuti. Hal itu demi mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis seperti dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel, ” pungkasnya.(yon/sir)