Seorang Manager Relationship (MR) pada sebuah bank pemerintah Cabang Marabahan berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi dengan cara kredit fiktif.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pelaku berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dwianto Prihartono melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino kepada awak media menyampaikan, dari siaran pers nomor: PR – 33/O.3.3.6/Kph.1/03/2022, MI telah melakukan tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss.
“Atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021,” ujarnya.
Dikatakan Novelino, setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap saudara MI.
“Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Membawa Nomor : Print :01/O.3.5/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022, penyidik selanjutnya melakukan penjemputan kepada MI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik dan menetapkan MI sebagai tersangka didasarkan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik,” terangnya.
Penetapan MI sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-935/O.3/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya MI dinyatakan sehat oleh dokter kemudian penyidik pidsus melakukan penahanan selamadua puluh hari. “Terhitung sejak hari ini tanggal 22 Maret 2022 di Rutan Banjarmasin,” tutupnya.(yon/sir)