KERTAK HANYAR, KORANBANJAR.NET- Surat Penolakan dan Pengembalian Berkas atas permohonan SHM atasnama Tjia Get Beng, dari BPN Kabupaten Banjar, kini berbuntut panjang. Penerbitan surat penolakan itu dinilai janggal oleh pemilik asal tanah tersebut, yakni M Irfansyah dan Ukasyah (keduanya ahli waris).
Karena dasar surat itu adalah Surat Tugas Nomor 655/St 17.2/V/2014 tertangal 22 Mei 2014 tentang Pengukuran Permohonan Sertifikat Hak Milik atasnama Tjia Get Beng, bukan surat tugas pengukuran atau pengembalian data lapangan.
Berkaitan dengan hal itu, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan dari BPN Banjar, Mukhlis Ridhani mengklarifikasi, pengajuan permohonan Tjia Get Beng dibatalkan akibat adanya permasalahan pidana pada surat-surat yang diajukan pada asal pembeliannya, yakni M Irfansyah.
Menurut dia, berawal pada 22 Mei 2014 Tjia Get Beng mengajukan permohonann sertifikat tanah yang dibeli dari M Irfansyah Ahli waris HM Syahrani.
“Ia (M Irfansyah) memberikan sebagian hak miliknya (menjual) kepada Tjia Get Beng, berdasarkan surat keadaan tanah dari Pembakal Kartak Hanyar II No. 065/SKKT/DKH-II/BPN/V/2014, yang diketahui Camat Kartak Hanyar No 282/Sket-KH/2014 tanggal 5 Mei 2014,” katanya.
Setelah itu, diterbitkan peta bidang no 343/2014 NIB .17.02.06.10.03154 dengan luas 1.198 M2, yang terletak di Jalan A Yani KM 7.700 RT 03/01, Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Setelah melalui proses pemeriksaan oleh panitia pemeriksaan tanah A, maka diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar No. 385/HM/BPN.63.03/2014 pada 24 Juli 2014 tentang Pemberian Hak Milik atas nama Tjia Get Beng, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendaftaran hak dengan terbitnya No Hak Milik M.3641,” ujarnya.
Saat sertifikat mau ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan Banjar memperoleh informasi adanya permasalahan hukum pidana berkaitan surat-surat yang diajukan yang secara riwayat asal pembeliannya dari M Irfansyah, sebagaimana perkara pidana No. 280/Pid.B/2015/PN.Mtp.
Setelah diketahui ada masalah, berdasarkan permintaan penyidik pada 4 Desember 2014 BPN melakukan pengukuran pengembalian batas terhadap sertifikat-sertifikat tersebut dengan hasil bahwa permohonan yang diajukan Sdr Tjia Get Beng ternyata overlapping dengan sertifikat No. 515/1997, No 705/1994 dan No 1039/1999.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, dan untuk kepastian pelayanan, maka Kantor Pertanahan Banjar menyampaikan surat tanggal 6 juli 2018 kepada sdri Tjia Get Beng melalui Notaris/PPAT Wenny Herlianty , SH, MKn. “Intinya Kantor Pertanahan Banjar menyatakan menolak dan mengembalikan permohonan yang bersangkutan, dengan pertimbangan bahwa permohonan yang diajukan overlapping dengan sertifikat No. 515/1997, No. 705/1994 dan No. 1039/1999,” pungkasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar telah diadukan Ukasyah (saudara M Irfansyah) melalui kuasa hukumnya atas terbitnya sejumlah sertifikat di lokasi yang sama atau tumpang tindih, ke Polda Kalsel.
Muhammad Ukasyah melalui Kuasa Hukumnya, M Isrof menceritakan kronologis permasalahan tanah tersebut kepada koranbanjar.net, Rabu (26/12/2018).
Dia memiliki sebidang tanah dari warisan orangtuanya seluas 15.000 meter persegi di Jl A Yani Km 7,700 Kertak Hanyar. Tanah itu dikuasai sejak tahun 1980 atau selama 38 tahun dengan disertai Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) dengan Nomor 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2004, tanggal 4 April 2014 yang berlokasi di Jl. A Yani Km 7,700 Kertak Hanyar –sertifikat induk, red –
Kemudian dia menjual sebagian tanah itu kepada Sdri. Tjia Get Beng dengan ukuran 20×60 meter persegi atau 12.000 meter persegi dengan pecahan SKKT Nomor 065/ SKKT/DKH-II/BPN/IV/2004 pada 05 Mei 2014. Selanjutnya, SKKT tersebut diajukan ke BPN Banjar untuk ditingkatkan menjadi SHM (Surat Hak Milik) melalui Notaris/PPAT Wenny Herlianty , SH, MKn.
Berikutnya, dalam proses pengajukan SHM dengan atasnama Tjia Get Beng ke BPN Banjar, tiba-tiba muncul Marie Cs yang mengklaim sebagai pemilik tanah itu dengan menunjukkan 5 sertifikat dengan nomor SHM 705, SHM 706, SHM 01039, SHM 515, SHM 01596. Kelima SHM tersebut telah melapisi (tumpang tindih) dengan SKKT Induk milik Ukasyah (Nomor 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2004).
“Lima sertifikat itu (milik Marie Cs) diduga tidak terdaftar atau tidak memiliki warkah di kantor BPN Banjar,” ungkap Isrof.
Atas kejadian itu, ujar Isrof, pihaknya kembali membeli tanah yang dijual kepada Tjia Get Beng dengan Akta Perjanjian No 72 Notaris Neddy Farmanto , SH. “Dan kami mendapat informasi, bahwa permohonan sertifikat yang kami ajukan atasnama Tjia Get Beng sudah selesai dengan nomor SHM 03641. Namun belum ditandatangani Kepala BPN Kabupaten Banjar,”terangnya.
Tidak sampai di situ, yang lebih janggal, belakangan BPN menerbitkan Surat Nomor : 03/200-63.3/VII/2018 terkait Penolakan dan Pengembalian Berkas Permohonan Nomor 6833/2014 tanggal 6 Juli 2018 yang ditujukan kepada Notaris/PPAT Wenny Herlianty, SH, M.Kn.
“Ada kejanggalan dari surat penolakan itu, karena dasar surat itu adalah Surat Tugas Nomor 655/St 17.2/V/2014 tertangal 22 Mei 2014 tentang Pengukuran Permohonan Sertifikat Hak Milik atasnama Saudari Tjia Get Beng. Bukan surat tugas pengukuran atau pengembalian data lapangan,” tegasnya.
Berkaitan dengan persoalan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat yang ditembuskan, antara lain, ke Presiden RI, Kapolri, KPK, Menteri Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel serta BPN Kabupaten Banjar.(dra/sir)