Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

BPN Kalsel Bungkam Terkait Dugaan Pembatalan Sepihak Sertifikat Lahan Masyarakat Bekambit

Avatar
170
×

BPN Kalsel Bungkam Terkait Dugaan Pembatalan Sepihak Sertifikat Lahan Masyarakat Bekambit

Sebarkan artikel ini
Masa dari Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru membentangkan spanduk menolak pembatalan sertifikat lahan secara sepihak oleh BPN Kalsel. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan tak memberikan penjelasan sama sekali kepada awak media terkait permasalahan dugaan pembatalan sertifikat masyarakat eks transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.

BANJARBARU, koranbanjar.net Situasi ini terjadi usai awak media wawancara dengan Ketua Tim Hukum BASA Hafidz Halim selaku kuasa hukum masyarakat eks transmigrasi Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, di halaman Kantor BPN Provinsi Kalsel, Jalan Perkantoran Gubernur, Kota Banjarbaru, Selasa (22/4/2025).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kata pimpinan tidak ada yang perlu dikomentari,” ucap salah satu petugas PTSP BPN Kalsel yang enggan namanya dimuat.

Sebelumnya, awak media meminta ijin kepada PTSP untuk bisa dihubungkan kepada pimpinan atau yang mewakili untuk memberikan komentar terkait persoalan ini.

Setelah menunggu beberapa waktu, petugas PTSP kembali menemui awak media yang sudah menunggu ingin konfirmasi. Namun kabar yang diterima bahwa pimpinan mereka tidak bersedia memberikan komentar.

Kedatangan kurang lebih 30 warga yang lahannya saat ini sedang ditambang salah satu perusahaan tambang swasta PT SJC ke kantor BPN Kalsel dalam rangka memenuhi undangan mediasi.

“Namun, sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir,” ujar Hafidz Halim.

Lanjutnya, masyarakat Desa Bekambit yang notabene pekerjaannya adalah sebagai petani dan pekebun ini terkatung-katung tanpa ada penjelasan dari pihak BPN mengenai alasan dibatalkannya 700 lebih sertifikat dari 700 hektar lahan tersebut.

“Artinya pembatalan ini sepihak tanpa pemberitahuan kepada masyarakat. Kami menduga kuat di sini ada campur tangan pihak perusahaan PT SJC untuk keperluan usaha mereka,” terangnya.

Lebih jauh diungkapkan, masyarakat sama sekali tidak dilibatkan dalam pembatalan sertifikat ini hanya demi memenuhi permintaan perusahaan.

“Alasan BPN bahwa mereka sudah sesuai prosedur, ada penelitian dan sebagainya sehingga cacat administrasi,” sebut Hafidz.

Namun, menurutnya tidak dijelaskan secara detail cacat administrasi seperti apa dan dimana. Sehingga masyarakat berhak menuntut meminta SK pembatalan tersebut diserahkan kepada mereka agar jelas dasarnya apa sehingga sertifikat milik masyarakat Desa Bekambit dibatalkan.

Lahan yang sudah digarap masyarakat Desa Bekambit sejak tahun 1986 ini kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Semua lahan yang luasnya lebih dari 700 hektar sudah tidak ada lagi kebun dan sawah.

Semua disulap menjadi lahan tambang batubara. Batunya diambil lahannya digarap. Kasihan warga yang sudah berpuluh-puluh tahun bercocok tanam dan bertani di lahan itu sekarang tinggal menunggu nasib.

“Kami BASA akan berjuang merebut kembali lahan milik masyarakat yang sudah ditambang. Kami juga akan mempertanyakan ijin tambang perusahaan itu,” tegasnya.

Disamping itu, bukti keseriusan dan tidak main-main mengawal kasus ini sampai tuntas. Tim Hukum BASA sudah berkirim surat ke Komisi III DPR RI.

“Kami sudah berkirim surat ke Komisi Tiga dan sudah diterima oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Jadi kita tunggu aja apa langkah kita berikutnya,” tandasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh