Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

BPN Banjar Diadukan ke Polda, Disinyalir Terbitkan Sertifikat Bermasalah

Avatar
865
×

BPN Banjar Diadukan ke Polda, Disinyalir Terbitkan Sertifikat Bermasalah

Sebarkan artikel ini

KERTAK HANYAR, KORANBANJAR.NET- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar telah diadukan seorang pemilik tanah seluas 15.000 meter persegi di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar. Diduga, pengaduan ini dilatarbelakangi terbitnya sejumlah sertifikat di lokasi yang sama atau tumpang tindih.

Muhammad Ukasyah melalui Kuasa Hukumnya, M Isrof menceritakan kronologis permasalahan tanah tersebut kepada koranbanjar.net, Rabu (26/12/2018).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dia memiliki sebidang tanah dari warisan orangtuanya seluas 15.000 meter persegi di Jl A Yani Km 7,700 Kertak Hanyar. Tanah itu dikuasai sejak tahun 1980 atau selama 38 tahun dengan disertai Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) dengan Nomor 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2004, tanggal 4 April 2014 yang berlokasi di Jl. A Yani Km 7,700 Kertak Hanyar –sertifikat induk, red –

Kemudian dia menjual sebagian tanah itu kepada Sdri. Tjia Get Beng dengan ukuran 20×60 meter persegi atau 1.200 meter persegi dengan pecahan SKKT Nomor 065/ SKKT/DKH-II/BPN/IV/2004 pada 05 Mei 2014. Selanjutnya, SKKT tersebut diajukan ke BPN Banjar untuk ditingkatkan menjadi SHM (Surat Hak Milik) melalui Notaris/PPAT Wenny Herlianty , SH, MKn.

Berikutnya, dalam proses pengajukan SHM dengan atasnama Tjia Get Beng ke BPN Banjar, tiba-tiba muncul Marie Cs yang mengklaim sebagai pemilik tanah itu dengan menunjukkan 5 sertifikat dengan nomor SHM 705, SHM 706, SHM 01039, SHM 515, SHM 01596. Kelima SHM tersebut telah melapisi (tumpang tindih) dengan SKKT Induk milik Ukasyah (Nomor 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2004).

“Lima sertifikat itu (milik Marie Cs) diduga tidak terdaftar atau tidak memiliki warkah di kantor BPN Banjar,” ungkap Isrof.

Atas kejadian itu, ujar Isrof, pihaknya kembali membeli tanah yang dijual kepada Tjia Get Beng dengan Akta Perjanjian No 72 Notaris Neddy Farmanto , SH. “Dan kami mendapat informasi, bahwa permohonan sertifikat yang kami ajukan atasnama Tjia Get Beng sudah selesai dengan nomor SHM 03641. Namun belum ditandatangani Kepala BPN Kabupaten Banjar,”terangnya.

Tidak sampai di situ, yang lebih janggal, belakangan BPN menerbitkan Surat Nomor : 03/200-63.3/VII/2018 terkait Penolakan dan Pengembalian Berkas Permohonan Nomor 6833/2014 tanggal 6 Juli 2018 yang ditujukan kepada Notaris/PPAT Wenny Herlianty, SH, M.Kn.

“Ada kejanggalan dari surat penolakan itu, karena dasar surat itu adalah Surat Tugas Nomor  655/St 17.2/V/2014 tertangal 22 Mei 2014 tentang Pengukuran Permohonan Sertifikat Hak Milik atasnama Saudari Tjia Get Beng. Bukan surat tugas pengukuran atau pengembalian data lapangan,” tegasnya.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, pihaknya telah mengadukan persoalan ini ke Polda Kalsel, bahkan sudah melayangkan surat yang ditembuskan, antara lain, ke Presiden RI, Kapolri, KPK, Menteri Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel serta BPN Kabupaten Banjar.

Sehubungan dengan persoalan ini, wartawan koranbanjar.net akan segera melakukan konfirmasi kepada BPN Banjar, untuk mendapatkan klarifikasi.(sir)   

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh