BPKP Desak Kementerian PUPR Kembalikan Kerugian Negara, Waket Komisi III; Saya Akan Minta Penegak Hukum Mengusut

H Pangeran Khairul Saleh.
H Pangeran Khairul Saleh.

Terkait macetnya beberapa proyek Kementerian PUPR di Kalimantan Selatan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel segera mengembalikan kerugian keuangan negara. Jika dalam waktu tertentu tak kunjung diselesaikan, Komisi III DPR RI akan meminta penegak hukum segera mengusut.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal tersebut ditegaskan Wakil Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, belum lama tadi.

“Jika dalam waktu tertentu tidak juga dikembalikan, saya minta para penegak hukum mengusutnya,” tegas dia kepada koranbanjar.net di Banjarmasin, Sabtu (12/2/2022).

Dikatakan, dalam menentukan kontraktor melalui lelang, BPJN tentu harus mengetahui track record atau rekam jejak masing-masing kontraktor.

Jangan sampai hanya memenangkan lelang dengan cara menembak secara administrasi, melakukan penawaran terendah dari nilai proyek. Hal terpenting yang diperhatikan, dilihat dari pengalaman dan kelayakan. Apakah kontraktor itu layak mengerjakan dan bisa menyelesaikan.

“Nyatanya kan setelah dimenangkan banyak yang gagal,”  ucapnya.

Dirinya berharap kepada BPJN yang menemukan kontraktor dengan catatan merah atau negatif harus bisa memilih kontraktor yang mengajukan penawaran sesuai standar.

“Sehingga proyek bisa diselesaikan dan negara tidak rugi,” pungkasnya.

Setelah proyek Jalan Liang Anggang-Bati-Bati dan Proyek Preservasi Jalan Kp. Asam-Asam – Batulicin, kembali penanganan proyek jembatan mengalami masalah, yakni tak kunjung selesai.

Dalam siaran pers BPKP Kalsel yang diterima media ini, Sabtu (5/2/2022) lalu di Banjarmasin, proyek tersebut adalah dari Kementerian PUPR Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp2.402.864.850.

Nilai  Rp2,4 miliar ini adalah sisa penagihan uang muka 20%  atau  Rp3.953.595.000 kepada penyedia jasa dari nilai kontrak.

Permasalahan ini mendapat sorotan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

BPKP Kalsel meminta kepada pihak BPJN segera menagih dan mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

“Uang muka tersebut harus segera ditagih dan disetorkan ke kas negara,” ujar Kepala BPKP Kalsel, Rudy M.Harahap waktu itu.(yon/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *