Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

BP3TKI Temukan 1 Orang Perdagangan Manusia Di Kalsel

Avatar
290
×

BP3TKI Temukan 1 Orang Perdagangan Manusia Di Kalsel

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjarnet – Sebanyak 293 anak telah diidentifikasi Komisi Perlindungan Anak (KPA) menjadi korban perdagangan anak sepanjang proses penanganan tindak pidana perdagangan manusia.

Selain itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) juga menerima 4.475 pengaduan dari pekerja WNI yang ditempatkan di luar negeri, di antaranya termasuk 71 kasus perdagangan manusia dan 2.430 kasus terindikasi perdagangan manusia.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Data tersebut dikemukakan Sekdaprov Kalsel melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Siswansyah, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Manusia, Rabu (10/7/2019), di ruang H Maksid Setdaprov Kalsel.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan bantuan hukum kepada sekitar 257 korban perdagangan manusia,” katanya.

Di Kalsel sendiri, berdasarkan data Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) wilayah Kalselteng di antara bulan Januari sampai Maret 2019, ada sembilan pekerja migran Indonesia non prosedural. Sementara di Pemprov Kalsel, sejauh ini laporan perdagangan manusia ada satu orang di tahun 2018.

“Saya harap angka ini memang betul demikian dan jangan sampai data kurang update,” tegasnya.

Kemudian, diungkapkan Sekda, dari hasil kajian tahunan Trafficking In Person Repor (TIP) 2018 oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, posisi Indonesia mengalami stignasi sejak 2010.

Meski pemerintah Indonesia telah melakukan langkah nyata seperti mempidanakan sejumlah pelaku perdagangan manusia, dan telah berupaya mengembangkan SDM sistem peradilan pidana penanganan kasus perdagangan manusia, namun pemerintah Indonesia dinilai belum memenuhi standar minimum dalam upaya penghapusan perdagangan manusia.

“Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2015-2019. Peraturan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut merupakan pedoman sebagai gugus tugas,” paparnya.

Sinergi ini diharapkan mampu menumbuhkan upaya preventif dan represif dalam menindak kasus perdagangan manusia di wilayah Kalsel.

Sekda menegaskan rakor ini tidak hanya dimaknai sebagai seremonial, namun benar-benar memiliki kinerja besar dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan manusia.

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan DP3A Kalsel, Nurul Fitri menambahkan, rakor ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, komitmen, kebijakan dan kerjasama antar anggota, gugus tugas dan para pemangku kepentingan di Kalsel dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

Rakor ini dihadiri 33 peserta dari SKPD Pemprov Kalsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel dan Bapeda Kalsel. (ykw/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh