Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak virus corona (Covid-19) sepertinya akan menjadi dilema bagi aparat desa. Di satu sisi, BLT hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, namun di sisi lain sangat banyak masyarakat yang merasakan dampak wabah corona
KARANG INTAN, koranbanjar.net – Kebijakan pemerintah pusat untuk mengalokasikan BLT untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui Dana Desa (DD), memang akan meringankan beban sebagian masyarakat. Akan tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Hingga menjadi sebuah dillema.
“Sapekan lalu, saya turut diundang aparat desa dalam rapat membahas persiapan BLT Corona di Desa Mali-Mali, Kecamatan Karang Intan. Menurut saya, BLT Covid-19 itu akan berpotensi menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat,” ungkap Tokoh Masyarakat, Yohanadi atau yang biasa akrab dipanggil Ohan kepada koranbanjar.net, belum lama tadi.
Mengapa demikian, karena kata Ohan, kriteria penerima BLT Covid-19 adalah masyarakat yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS, Jamkesmas atau apapun namanya.
Sementara penerima BLT Covid-19 sangat terbatas, sedangkan masyarakat yang terdampak virus corona justru sangat banyak. “Kondisi itu berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat,” paparnya.
Sebagai contoh, sambungnya, alokasi anggaran untuk BLT Covid-19 di Desa Mali-mali sebesar 25 persen dari total Dana Desa sekitar Rp750 juta. “Dana Desa di bawah satu miliar mengalokasikan BLT sebesar 25 persen. Di Mali-mali sekitar Rp153 juta dibagi untuk 3 bulan. Satu bulan sama dengan Rp51 juta. Kemudian Rp51 juta dibagi Rp600.000 per KK, maka yang berhak mendapatkan sebanyak 85 KK,” ungkapnya.
Kuota yang tersedia hanya untuk 85 KK, maka selebihnya atau sekitar 15 KK akan dialokasikan melalui Dinas Sosial. “Kita khawatirkan, dari 85 KK yang terdata itu, ternyata masih ada keluarga yang mestinya juga berhak mendapatkan, nah inilah yang menjadi dilema,” ucapnya.
Hal senada dikemukakan mantan Pembakal Desa Panyambaran, Kecamatan Karang Intan, Ahdani.
“Kalau di desa kami belum melaksanakan rapat. Kabar tentang pencairan BLT pun belum ada. Setahu saya, program pemerintah memberikan BLT Covid-19, cukup menyulitkan bagi aparat desa. Soalnya, pos anggarannya kan tidak ada dalam sistem, sehingga aparatur desa tidak bisa meng-spj-kan. Itu menjadi persoalan dilema bagi aparat desa,”ungkapnya.
Belum lagi kalau BLT Covid-19 itu betul-betul sudah siap disalurkan, juga berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. “Jadi sebetulnya BLT Covid-19 akan menimbulkan kesulitan bagi aparat desa,” kata dia.
Disinggung tentang waktu pencairan BLT di Desa Penyambaran, Ahdani mengaku belum tahu. “Kalau saya dengar kabar dari Pemda, kalau tidak salah yang sudah bisa dicairkan baru tiga desa se Kabupaten Banjar. Itu pun masih kabar, karena kami tidak tahu persisnya,” tutupnya.(sir)