Bisnis lendir atau prostitusi dengan modus perdagangan anak di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu seks lelaki hidung belang di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah berhasi dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
PALANGKARAYA, koranbanjar.net – Kapolda Kalteng Irjen Pol.Dr.Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol.K.Eko Saputro dan Wadir Reskrimum AKBP, Arie S.Z.Sirait menyatakan, Kamis, (8/4/2021), Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan korban di bawah umur di Kota Cantik Palangka Raya.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini kami ungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan untuk memberantas kasus kriminal, khusus perdagangan yang melibatkan anak di bawah umur,” papar Arie dikutip boneo24.com –jejaring koranbanjar.net–.
Tidak ingin buruan bilang begitu saja, kata Arie, pihaknya mencoba memesan wanita lewat aplikasi Michat lewat mucikari berinisial FA (26). Kemudian disepakati layanan short time dengan tarif Rp250.000.
“Benar saja, setelah terjadinya kesepakatan, kami berhasil menemukan seorang perempuan di bawah umur berinisial WN (16) di sebuah wisma. Di mana pada penggerebekaan yang digelar, kami juga menangkap dua mucikari FA tadi dan RH (18),” katanya.
Dijelaskan Arie, TPPO tersebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
“Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, para korban bisa melayani pasien sebanyak lima orang dalam satu malam, setelah mengkonsumsi sabu terlebih dulu. Untuk kasus sabu sudah di koordinasikan ke Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Penipuan Juga Terungkap
Selain membongkar kasus TPPO, Polda Kalteng juga berhasil menangkap 2 pelaku kasus penipuan.
“Pada kasus penggelapan sendiri bermula dari laporan Made Megawati dalam hal ini pihak PT.Lestari Sukses Mandiri, terkait adanya menerima orderan barang dari terlapor berinisial RH (49) dan NW (45),” ungkapnya.
Diterangkan, jika kedua belah pihak ini telah melakukan beberapa kali transaksi, tetapi pada order terakhir di tanggal 10 Oktober 2020, terlapor tidak lagi membayar barang yang telah diorder tersebut.
“Kemudian, setelah dicek biliyet giro (BG) atas nama Wiji Asih yang diberikan terlapor ternyata kosong dan tentu saja tidak dapat dicairkan sama sekali. Pada kasus ini, korban mengalami kerugian berjumlah Rp837.425.000, dan kedua pelaku ditangkap di wilayah Manado Polda Sulawesi Utara,” urainya.(B24/sir)