Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Bisnis Haram Narkoba Jaringan Internasional Terbongkar di Banjarbaru

Avatar
1076
×

Bisnis Haram Narkoba Jaringan Internasional Terbongkar di Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Tersangka jaringan narkoba internasional diringkus SatResnarkoba Polres Banjarbaru, dihadirkan Senin (25/10/2021) dalam konferensi pers. (Foto: ari/koranbanjar.net)

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil membongkar bisnia haram narkoba jaringan internasional. INi setelah petugas meringkus Herry Erwani, diamankan atas kepemilikan barang haram jenis sabu sebanyak 487 gram.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Melalui konferensi pers yang digelar Senin (25/10/2021) di aula Joglo Mapolres Banjarbaru, pengakuan pelaku kalau dirinya diupah jutaan rupiah untuk mengambil barang haram itu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid menerangkan, pelaku sudah diamankan sejak Senin (18/20/2021) lalu.

“Pelaku ditangkap di depan rumah makan cepat saji di Jalan Golf Landasan Ulin. Dari tangannya, diperoleh sabu seberat 4 ons lebih,” ucapnya.

Kasus ini, terbesar kedua yang berhasil diungkap jajarannya. Sebelumnya, di bulan Maret Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus sabu seberat 2 kilogram lebih.

“Ini terbesar kedua yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru di tahun 2021. Pengintaian dilakukan kurang lebih 2 bulan, saya mengapresiasi itu,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya diperintah oleh pemilik baram tersebut untuk diambil dan dipecah-pecah kembali agar diedarkan di wilayah Kalsel.

“Pelaku diupah 2 sampai 5 juta rupiah sekali ambil. Itu juga tergantung dari berat barang yang diambil,” sebutnya.

Pelaku juga termasuk dalam jaringan besar, yakni Malaysia, Samarinda dan Banjarmasin.

“Kita juga sudah mengantongi identitas atasnya hingga bawahnya,” ungkapnya.

Atas terungkapnya kasus sabu ini, diestimasi dari harga per gramnya dapat menyelamatkan jiwa sekitar 1949 jiwa.

“Untuk totalnya keseluruhan, 791 juta rupiah,” sebutnya.

Tersangka dikenakan pasal 134 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup, dan minimal 6 tahun. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh