Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Bimtek Diberikan untuk PPID dan PPIDP Lingkup Pemko Banjarbaru, ini Pesan Sekdako

Avatar
326
×

Bimtek Diberikan untuk PPID dan PPIDP Lingkup Pemko Banjarbaru, ini Pesan Sekdako

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H. Said Abdullah menghadiri sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP) di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang diadakan oleh Dinas Komunikasi Informasi Kota Banjarbaru. Acara ini dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan Kota Banjarbaru, Selasa (15/05).

Kepala Dinas Komunikasi Informasi Kota Banjarbaru, Johan Arifin yang juga menjadi Ketua Panitia Pelaksana Bimtek PPID menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan realisasi dari kegiatan yang ada pada Dinas Komunikasi Informasi Kota Banjarbaru tentang keterbukaan informasi publik.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pelaksanaan Bimtek PPID ini berlangsung selama satu hari, peserta Bimtek sebanyak 123 orang terdiri dari 17 orang PPID dan 106 PPIDP Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Said Abdullah menyampaikan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Said menambahkan Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang layak untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Disinilah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peranan penting untuk menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

“Walaupun Undang-Undang keterbukaan informasi publik telah berlaku selama 10 tahun. Namun, peran dan fungsi PPID di Kota Banjarbaru belum begitu terlihat. Karena itulah, perlu ada penguatan peran dan fungsi PPID Kota Banjarbaru, apalagi saat ini masyarakat mulai menyadari hak mereka untuk mendapatkan informasi. Karenanya sebagai badan publik, semua instansi lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru harus dibekali dengan kemampuan untuk mengetahui informasi apa saja yang bisa diberikan kepada masyarakat, dan informasi apa saja yang tidak boleh dibuka atau sifatnya dikecualikan,” ujarnya.

Said juga sangat mengapresiasi dilaksanakannya bimbingan teknis untuk seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru ini.

“Karena memang sudah sepatutnya kita harus terbuka untuk informasi publik secara cepat dan tepat,” pungkasnya.(hmspemkobjb/ana)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh