Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Biadab, Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak Masih SD Tahun 2016

Avatar
640
×

Biadab, Ayah Perkosa Anak Tiri Sejak Masih SD Tahun 2016

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI - Perkosaan.
ILUSTRASI - Perkosaan.

Sungguh biadab. Predikat itu sepertinya cocok disematkan kepada seorang ayah di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) yang memperkosa anak tirinya sejak SD atau sejak tahun 2016. Aksi bejat itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibu angkatnya.

SUMUT, koranbanjar.net – Perbuatan itu pun langsung dilaporkan ke polisi. Alhasil, pelaku R langsung ditangkap jajaran Polres Tanjung Balai.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, aksi pelaku terhadap Bunga (nama samaran) sudah berlangsung sejak tahun 2016.

“Awalnya dilakukan pelaku tahun 2016. Saat itu korban masih berusia 10 tahun,” jelas AKP Eri Prasetiyo, Senin (14/2/2022).

Saat itu, pelaku memaksa membuka baju korban yang masih duduk di kelas 6 SD. Setelah itu, ia melakukan aksi bejatnya. Setelah terungkap, ibu angkat korban pun langsung membuat laporan pada 11 Januari 2022.

Penangkapan terhadap pelaku R dilakukan Sabtu (13/2/2022) dini hari pukul 01.00 WIB. Saat itu pelaku tengah berada di kediamannya di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Pengakuan tersangka yang kita dalami, sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” ungkap AKP Eri.

Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh