Biadab! Ayah Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun Dengan Ancaman Bunuh

Mungkin dunia ini sudah mau kiamat. Seorang ayah tega menggauli anak kandungnya sendiri selama 5 tahun. Perbuatan bejat itu bisa dilakukannya hingga bertahun-tahun dengan ancaman bunuh terhadap putrinya sendiri.

SERUYAN, koranbanjar.net – Jajaran Polres Seruyan telah meringkus Ruswandi (49), warga Desa Baung Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Selasa (12/01/2021). Seorang ayah itu ditangkap karena telah menggauli anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (17 tahun) hingga selama kurun waktu 5 tahun.

Ruswandi telah menggauli putri kandungnya sejak tahun 2016. Perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban tidak kuat menanggung penderitaan yang dialami hingga buka mulut kepada ibu kandungnya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan M.N Alireza saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Pihaknya berhasil menangkap Ruswandi di kediamannya di Desa Baung, di mana aksi bejatnya terbongkar.

Ruswandi melampiaskan “nafsu iblis” itu kepada putri kandungnya sebanyak 20 kali, sejak tahun 2016 silam. Tiap kali melakukan, dia selalu memberikan ancaman bunuh kepada anaknya bila menceritakan kepada orang lain. Sehingga Bunga lama tidak berani buka mulut.

“Korban dalam ancaman dan tekanan sehingga tidak berani melapor,” ujarnya.

Setelah bertahun-tahun, pada Senin (11/1/2021) lalu korban sudah tidak tahan lagi dan menceritakan kepada ibunya akan perbuatan ayahnya kepada dirinya. Mendengar cerita tersebut, sang ibu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Mendapatkan laporan, Irfan mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi pelapor dan meringkus pelaku di kediamannya dan mengamankan barang bukti seperti, baju kaos lengan panjang, satu lembar celana leging, satu lembar beha dan celana dalam.

Dikatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan barang bukti di Polres Seruyan dan pelaku diancam dengan pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (B24/sir)