Entah setan apa yang merasuk karyawan sebuah hotel di Kota Puruk Cahu, Kalimantan Tengah ini. Dengan godaan maut, pemuda berinisial AK telah menggoyang alias menggauli “anak bau kencur” sebut saja Melati -bukan nama sebenarnya, red, yang masih berumur 14 tahun di hotel tempat kerjanya.
MURUNG RAYA, koranbanjar.net – Seorang karyawan hotel di Kota Puruk Cahu, berinisial AK telah melakukan persetubuhan dengan anak bau kencur di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
Karyawan hotel AK ditetapkan sebagai tersangka, setelah perbuatannya terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 02/ I/ Res.1.24/ 2021/ KALTENG/RES MURA tanggal 4 Januari 2021 dengan korban seorang gadis berusia 14 tahun yang masih duduk dibangku SMP.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M. Nababan saat dikonfirmasi menjelaskan setelah, dilakukan penyelidikan korban dan pelaku baru saja saling kenal, dengan rayuan maut lalu mengajak Melati melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel, tempat AK bekerja.
“Saat malam, tersangka AK merayu korban hingga sekitar pukul 23.30 WIB Minggu (3/1/2021), lalu tersangka berhasil mengajak korban ke kamar hotel nomor 3A tempat tersangka bekerja. Dan terjadi persetubuhan di situ,” kata AKP Roni Rabu (13/1/2021).
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 buah sprei warna putih, 1 buah switer warna cokelat, 1 buah celana dalam warna merah, 1 kaos lengan panjang warna hitam, 1 celana pendek motif batik dan 1 BH warna hitam.
Tersangka AK dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (B24/sir)