Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Besok, LPSK Akan Periksa Istri Ferdy Sambo

Avatar
303
×

Besok, LPSK Akan Periksa Istri Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini
Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo, tiba di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022). (Sumber Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri/am)

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi bakal diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JAKARTA, koranbanjar.net – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memeriksaan kejiwaan Putri Candrawati besok, Selasa (9/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Iya kami agenda besok, kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya, (di Saguling),” ucap Edwin, dilansir dari Suara.com, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya diberitakan, juru bicara LPSK Rully Novian menerangkan, LPSK menggunakan pola yang sama kepada semua korban kekerasan atau pelecehan seksual.

“Jika ada potensi mengalami trauma. Maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat yang nyaman bagi korban,” katanya.

Dua Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi

Dalam peristiwa kematian Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka.

Kemarin Brigadir RR ajudan Putri Candrawathi sudah ditetapkan jadi tersangka, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Sementara itu, Bharada E menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal tersebut berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338, jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya, yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir J. (koranbanjar.net)

Sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh