BANJARBARU, KORANBANJAR.NET- Kasus retribusi parkir Pasar Ulin Raya kini akan mulai memasuki tahap persidangan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 29 November 2018.
Sebagaimana diketahui, 21 November kemarin, perkara Antoni Arpan (AA) dan Ahmad Jayadi (AJ) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kepala Seksi Pidana Khusus Pengadilan Negeri Banjarbaru, Mahardika Rosyadi kepada koranbanjar.net mengatakan, sidang pertama akan membacakan surat dakwaan. “Dari tanggal 21 November kemarin sudah dilimpahkan berkas-berkasnya. Setelah 7 hari, kemudian penetapan sidang pertamakali 29 November nanti dengan agenda membacakan surat dakwaan,” ujarnya.
Surat pemanggilan sidang sudah sudah diberikan kepada kedua terdakwa tersebut. Mengenai kabar adanya dampingan hukum dari Pemko Banjarbaru, menurut Mahardika masih tidak tahu.
“Informasinya kami tidak tahu kalau mau memberikan pendampingan. Pastinya boleh mendampingi, tapi hanya penasihat hukum saat sidang nanti,” katanya.
Dengan kasus ini, Mahardika selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru akan memastikan yang bersangkutan bersalah. “Tidak ada keraguan sama sekali, tim dari Pidsus siap membuktikan. Saya sangat yakin,” ungkapnya.
Sidang besok akan digelar pada pagi sekitar pukul 09.00 wita dengan Hakim Ketua Yusuf Pranowo dan dua anggotanya Dana Hanura dan Fauzi.(maf/sir)