Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Berulang Kali Hadapi Gugatan, Warga Ini Rela Demi Pertahankan Tanah Miliknya

Avatar
531
×

Berulang Kali Hadapi Gugatan, Warga Ini Rela Demi Pertahankan Tanah Miliknya

Sebarkan artikel ini
Astonyanoor (kanan) didampingi Kuasa Hukum dari D'Perfect Lawyer dan Partner Kalimantan Selatan. Jumat (30/9/2022). (Foto: Koranbanjar.net)

Demi mempertahankan tanah miliknya, Astonyanoor rela menghadapi gugatan berulang kali dari salah seorang warga bernama Abdul Harmaen yang diduga mengklaim tanah tersebut miliknya.

BANJARMASIN, koranbanjar.netKepada media ini, Jumat (30/9/2022), Astonyanoor lewat Kuasa Hukumnya, H. Abdullah Sani, SH. M. Ag atau dikenal H. Dudung mengatakan, gugatan terhadap kliennya ini bukan hal pertama kali dilakukan oleh Abdul Harmaen.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Yaitu pada tahun 2018, 2019, dan tahun 2020 namun hasil gugatan perdata N/O,” ungkapnya.

Bahkan lanjut Dudung, kliennya pernah dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dengan tuduhan penyerobotan atas tanah milik Abdul Harmaen.

“Akan tetapi alhamdulillah keadilan hukum tetap berpihak pada klien kami, baik putusan hakim pada PN Banjarmasin maupun laporan di Polresta Banjarmasin, hasilnya tidak cukup bukti untuk dilanjutkan perkaranya,” terangnya.

Lebih lanjut, kliennya kembali menghadapi gugatan di PN Banjarmasin, lagi-lagi oleh Abdul Harmaen.

“Padahal putusan sebelumnya sudah pernah N/O, anehnya PN Banjarmasin menerima kembali gugatan dari abdul harmaen terhadap klien kami, seharusnya ditolak. Kita tidak tahu apa dasar PN Banjarmasin menerimanya, apakah ada bukti atau fakta baru,” terang Dudung lagi didampingi M.Setiady, SH. M. Kn, Ridwan Missi, SH, Rudi Darmadi, SH. MH, DR. Hamdani Alkaf, SH. MH, dari Kantor Advokat D’ Perfect Lawyer dan Partner Kalimantan Selatan.

Dalam proses persidangan yang akan digelar nanti, Dudung berharap agar kasus tersebut benar-benar ditangani secara netral dan tidak ada keberpihakan.

“Kalau memang nanti majelis hakim berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak memiliki dasar hukum, gugatan tidak jelas, gugatan error in person, atau gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif. Maka adalah hak PN Banjarmasin untuk menolak gugatan tersebut,” ujarnya.

Dirinya berpendapat tujuan hukum adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat.

“Untuk menjamin adanya kepastian hukum dan hukum itu harus bersendikan pada keadilan, yaitu asas keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pada saat sidang pertama, Rabu lalu majelis hakim terpaksa menunda, disebabkan penggugat (Abdul Harmaen) beserta kuasa hukumnya tidak hadir pada saat dimulainya persidangan.

“Padahal mereka sendiri yang mendaftarkan gugatan ke PN Banjarmasin di kala itu, namun saat mau sidang kok malah tiba-tiba tidak ada di tempat,” ucapnya.

Untuk diketahui lokasi subjek sengketa atau tanah tersebut berada di Jalan Greliya RT 27 RW 02, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan saat ini di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah milik Astonyanoor.

Sementara Juru Bicara PN Banjarmasin sekaligus Hakim dari perkara ini, Aris Bawono menjelaskan, PN tidak boleh menolak siapapun warga Indonesia yang ingin menggugat meskipun belum ada bukti yang kuat.

“Siapa saja boleh, PN tidak boleh menolak itu hak bagi warga negara Indonesia, nanti dilihat apakah gugatan tersebut diterima atau tidak setelah diputuskan oleh majelis hakim,” terangnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono. (Foto: Koranbanjar.net)

Adapun soal N/O, dirinya mengatakan ada kemungkinan masalah formalitas yang salah.

“Misalnya contoh, tergugatnya kurang, atas batas tanah itu tidak sesuai, berarti itu masalah formalitas, makanya tidak dapat diterima,” terang Aris.

Jangankan tiga kali, mau seribu kali N/O pun kata Aris tetap akan diperiksa.

Lain halnya menurut Aris, jikalau majelis hakim menyatakan menolak maupun mengabulkan berarti perkara itu sudah disidangkan, sudah diperiksa sampai dengan pokok perkara.

“Kalau sudah masuk dalam pokok perkara, berarti itu sudah putus,” sebutnya.

Namanya Pengadilan sambung Aris, mau diputus seribu kali, lima ribu kali, pihaknya tidak bisa menolak tetap menerima.

Namanya pengadilan itu, ujar Aris fungsinya adalah menerima, memeriksa dan mengadili.

“Kita tidak bisa, eh pak ini sudah N/O tidak diterima, itu tidak boleh, yang bisa menjawab itu nanti hakim melalui putusan,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, selain Astonyanoor, tergugat lainnya adalah, Lurah Kelayan Timur, Mantan Kepala Kesbangpol Banjarmasin, Kasman (mantan Camat Banjarmasin Selatan), dan Udin. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh