Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
BanjarReligi

Bermodal Emas Batangan Palsu, Begini Si Dukun Mengelabui “Pasien”

Avatar
527
×

Bermodal Emas Batangan Palsu, Begini Si Dukun Mengelabui “Pasien”

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Kasus dugaan penipuan oleh dukun, Mahyudin (40), yang diungkap jajaran Polsek Banjarbaru Barat, memiliki modus operandi yang cukup unik.

Berbekal emas batangan palsu dan perlengkapan lain, dukun yang diketahui warga Peramuan, Landasan Ulin Tengah ini telah berhasil mengelabui 5 pasien dari beberapa daerah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lima pasien atau korban yang tertipu tersebut berasal dari Barabai, Kandangan dan Rantau.

Keterangan pelaku, ia baru 7 bulan terakhir mempelajari ilmu yang diyakini mendatangkan pesugihan itu dari orangtua angkatnya yang berada di Rantau.

“Dilajari peninggalan mama angkat, dari tahun 1998 sudah. Baru tujuh bulan ini saya melakukan,” ucapnya.

Dia melakukan aksinya di rumah yang ia tempati di Pelipisan, Peramuan, Landasan Ulin Tengah.

Modus yang dilakukan pelaku ini dengan cara membantu korban agar dapat menyelesaikan permasalahan hutang, yang dikerjakan dengan sebuah ritual bersama korban.

“Minta tolong, minta carikan solusi masalah hutang, sudah lima orang yang datang,” katanya.

Selain itu, pelaku ini juga meminta uang kepada korban sebagai syarat dalam melakukan praktiknya.
“Uangnya untuk dibelikan kelengkapan selamatan,” ujarnya.

Menurut Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob, cara pelaku mengelabui korban dengan cara mematikan lampu saat proses berlangsung.

“Jadi korban dan pelaku ini dikumpulkan dalam satu ruangan, terus dimatikan lampu. Lalu pelaku ini menaruhkan emas batangan di dalam wadah yang sudah disiapkan. Lalu diberikan pesan kepada korban, bahwa jangan dibuka emas yang dililit dengan kain itu selama 5 hari,” terangnya.

Ritual dikerjakan Kamis malam, sehingga korban sering bermalam di rumah pelaku. “Habis magrib dan malam Jumat pelaku ini mengerjakan,” katanya.

Pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini pun pelaku sudah berada di Polsek Banjarbaru Barat.

“Untuk kerugian dari 2 korban yang melapor sebanyak Rp89.7 juta,” ungkapnya.(maf/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh