Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Berita Kriminal Hari Ini, Residivis Curanmor Ditangkap

Avatar
408
×

Berita Kriminal Hari Ini, Residivis Curanmor Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Seorang residivis asal Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Retno telah ditangkap jajaran Polres Kobar. Pencuri kelas kakap spesialis kendaraan bermotor ini berulang kali masuk bui, namun tidak pernah jera.

KOBAR, koranbanjar.net- Residivis bernama Retno ini sempat berubah-ubah memberi keterangan saat ditanya Kapolres Kobar AKBP, Devy Firmansyah, pada konferensi pers press Selasa (19/1/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Retno mengaku baru dua kali menggelapkan sepeda motor, sementara barang bukti yang terpampang di halaman Polres Kobar sebanyak 8 unit, terdiri dari tujuh sepeda motor dan 1 unit handphone.

Dalam pernyataannya, Retno mengaku seorang duda beranak satu dan sudah bercerai dengan istri. Sementara ditanya tentang hasil penjualan sepeda motor curian, dia mengaku untuk berfoya-foya dan jalan-jalan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Adapun jejak rekam Retno, dia pernah dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri dari polisi, saat penangkapan di Sampit akhir tahun lalu (31/12/2020).

Diungkapkan Devy Firmansyah, tersangka Retno merupakan seorang residivis yang pernah tersandung kasus yang sama pada 4 tahun lalu. “Tersangka ini seorang residivis, pernah kena kasus serupa pada tahun 2017, yang bersangkutan sudah pernah dihukum,” ungkap Kapolres Kobar.

Kapolres menambahkan, selama beraksi di Kotawaringin Barat, tersangka Retno sudah menggelapkan sebanyak tujuh kendaraan motor dan satu unit handphone dengan lokasi berbeda.

Kendati demikian, pihaknya menduga masih banyak warga yang belum melapor ke petugas. “Ada tujuh laporan yang masuk, tapi kita menduga masih banyak korban yang belum melapor karena ketidaktahuan korban dengan tersangka,” jelas AKBP Devy Firmansyah.

Barang bukti yang diamankan, antara lain:

  • 1 (satu) unit Kendaraan roda dua Vario tahun 2018 warna merah Nopol AA 5669.
  • 1 (satu) buah Handphone Iphone 11 Pro Max Abu-abu.
  • 1 (satu) unit motor honda Beat Streat warna warna hitam nopol KH 5781 WL.
  • 1 (satu) Vario tahun 2014 warna hitam nopol KH 3461 WE.
  • 1 (satu) unit Kendaraan roda dua merk honda Scopy warna merah hitam.
  • 1 (satu) unit Kendaraan roda dua merk honda CB 150 R tanpa Plat nomor warna merah.
  • 1 (satu) unit Kendaraan roda dua merk honda Vario 125 warna putih nopol KH 5941 WF.
  • 1 (satu) unit Kendaraan roda dua merk honda warna merah hitam nopol KH 2194 WP.
  • 1 (satu) unit Kendaraan roda dua merk honda warna merah hitam nopol KH 2194 WP.

Modus tersangka mngelabui korban dengan cara meminjam kendaraan untuk keperluan pribadi. “Pelaku meminjam kendaraan dari korban dengan alasan untuk keperluan, akan tetapi kendaraan tersebut oleh pelaku dijual kepada orang lain,” tambah Kapolres. Akibat perbuatannya kini Retno terancam Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.(B24/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh