Tak Berkategori  

Kurir Sabu Dari Bandar Pulau Jawa Diringkus, Sabu Ditaruh di Tiang Listrik

Kurir sabu, AF (31) alias Asep bin Warjominun, warga Jalan Yogyakarta 3 No 01 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berhasil diringkus Polda Kalimantan Tengah, karena terbukti menyimpan sabu seberat  235,85 gram.

PALANGKA RAYA, koranbanjar.net – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Polda Kalteng Pol K. Eko Saputro menggelar press realese penangkapan Asep (31) di Ditresnarkoba Markas Polda Kalteng, Selasa (19/01/2021) pagi.

“Penangkapan seorang pria ini dilakukan di halaman parkir Kantor Jasa Raharja Cabang Kalteng Jalan RTA. Milono No.18 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya pada Kamis (14/01/2021) sekitar pukul 17.30 WIB ketika hendak melakukan transaksi narkoba.

“AF (31) alias Asep bin Warjominun tidak berkutik saat ditangkap, karena diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu,” ungkap Eko.

Timsus Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan RTA Milono sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat digeledah anggota menemukan (TKP 1) barang bukti 9 (sembilan) paket sabu dengan berat kotor 38,14 (tiga puluh delapan koma empat belas) gram, 1 (satu) buah HP merek Nokia warna silver, 1(satu) buah ATM BRI atas nama Willy dan beberapa plastik klip ukuran kecil, ” jelas AKBP Jonel Saragih yang mewakili bagian Ditresnarkoba.

Modus pelaku merupakan jaringan terputus karena tersangka AF, mendapatkan sabu dari seorang pria (Mr X) yang berada di pulau Jawa. Mr X hanya memberikan instruksi kepada tersangka untuk mengambil paket sabu di lokasi yang sudah ditentukan (diletakan di tiang listrik).

Selanjutnya pelaku kembali dibawa ke rumahnya di Jalan Yogyakarta 3 No.01 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya (TKP 2) untuk dilakukan penggeledahan.

Timsus Narkoba kembali menemukan barang bukti 2 (dua) paket besar sabu dengan berat kotor 197,71 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh satu) gram yang belum sempat diedarkan, dan masih disimpan di rumah, 1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket Scale warna silver dan 1 (satu) buah sendok sabu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 235,85 gram, sabu kita bawa ke Kantor Ditresnarkoba Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) jo, Undang – Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(B24/sir)