BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET- Pelaku pencurian mobil di Tempat pelelangan Ikan (TPI) Banjaraya Kecamatan Banjarmasin Barat, ditangkap disebuah Hotel Candi Agung Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Pangkalan Bun, Sabtu (30/03/2019).
Kapolsek KPL Banjarmasin AKP Reza Ma’ruffi, SH, SIK, mengungkapkan, pelaku pencurian sebuah mobil yang terparkir di areal parkir mobil kawasan PPI Banjaraya Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsek KPL AKP Rexa Maru’ffi mengemukakan dan membenarkan adanya penangkapan pelaku. “Benar, kedua pelaku pencurian mobil di areal parkir mobil pelabuhan TPI Banjaraya sudah berhasil diringkus ketika berada di kamar hotel di Pangkalan Bun,” tuturnya.
Jum’at (29/03/2019) korban dari pencurian bernama Mahlan (51) warga jalan Barito Hulu Ganf IV Rt.29 Banjarmasin Barat melaporkan kepihak petugas kepolisian bahwa mobil miliknya hilang di areal parkir.
Anggota Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek KPL Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut berada di daerah Pangkalan Bun.
Petugas langsung mendatangi dan mengamankan tersangka bersama barang buktinya yaitu satu unit Mobil Daihatsu Grand Max bernomor Polisi DA 8391 BS yang dikonfirmasi memang milik korban.
“Kami mendapatkan informasi laporan dari korban bawa kehilangan mobil saat berparkir di areal lokasi pelabuhan TPI dan menyelidiki, kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka dan barang bukti berada di Pangkalan Bun,” terangnya.
“Kemudian setelah tertangkapnya kedua tersangka kami langsung membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polsek KPL Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemerikasaan lebih lanjut,” tambahnya kepada Koranbanjar.net.(dni)