BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Terkait informasi penemuan cacing pada produk makanan ikan makarel dalam kaleng oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang dirilis melalui website resmi milik BPOM RI tanggal 28 Maret 2018 lalu, menyebutkan bahwa dari 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang diuji dari 66 merek, 27 merek diantaranya menunjukan hasil positif mengandung cacing parasit. Ke 27 merek tersebut terdiri dari 16 produk impor dan 11 produk produksi dalam negeri.
Perihal temuan tersebut, pelaku usaha di Banjarbaru ternyata sudah cepat tanggap untuk melakukan prosedur penarikan produk yang terindikasi mengandung cacing dari toko masing-masing. Beberapa toko dan swalayan yang dikunjungi wartawan koranbanjar.net, Jumat (30/03) terlihat sudah tidak lagi menjual produk makanan ikan dalam kaleng yang diduga mengandung cacing tersebut.
Hesty (25) seorang petugas toko di salah satu perusahaan retail di Banjarbaru saat ditemui wartawan koranbanjar.net mengatakan bahwa pihak manajemen perusahaan sudah melakukan penarikan terhadap produk makanan ikan makerel dalam kaleng setelah pengumuman resmi yang dirilis oleh pihak BPOM RI.
“Atas perintah dari manajemen, Kamis (29/03) kemarin kami sudah melakukan penarikan untuk semua merek makanan ikan dalam kaleng yang berbahan baku ikan makerel. Belum sempat dilakukan sidak kami sudah terlebih dahulu melakukan penarikan,” ujarnya.
Adapun merek produk yang ditarik dari pasaran, Hesty menyebutkan ditokonya hanya ada dua merek untuk jenis makanan dalam kaleng berbahan ikan makerel.
“Di toko kami untuk jenis makanan dalam kaleng ikan makarel ada dua merek yaitu ABC dan Botan jumlahnya juga sedikit. Untuk jenis makerel memang kurang disukai oleh masyarakat, mereka lebih memilih sarden ketimbang makarel, karena sarden lebih murah harganya,” tambahnya.
Sejak ramai pemberitaan tentang temuan cacing pada ikan makerel yang terdapat pada makanan dalam kaleng, BPOM RI telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu tindak lanjut pelarangan edar adalah dengan mencegah 16 merek yang terdaftar untuk memasuki wilayah Indonesia sedangkan 11 merek yang diproduksi di Indonesia proses produksinya akan dihentikan.
Semenjak ada informasi penemuan cacing pada ikan makerel, daya beli masyarakat terhadap produk serupa yaitu sarden tidak mengalami perubahan. Masyarakat tetap gemar membeli sarden dalam kemasan kaleng.(mj-01/ana/kie)